Anggota DPR: 2 Kali Masa Jabatan Direksi BUMN Cukup, Harus Dibatasi
VIVA – Masa jabatan direksi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai harus dibatasi karena sudah ada aturannya. Batas masa jabatan direksi BUMN cukup maksimal hanya dua kali
Demikian disampaikan Anggota Komisi VI DPR, Achmad Baidowi atau Awiek. Menurut politikus PPP itu, pembatasan masa jabatan direksi BUMN diperlukan agar menghindari konflik kepentingan.
Dia mengingatkan hal itu karena beberapa perusahaan BUMN rencananya akan menentukan jajaran direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) usai hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Bagi Awiek, dua kali masa jabatan direksi BUMN sudah cukup. Ia bilang dengan dua kali masa jabatan sebenarnya tidak perlu diperpanjang lagi. Hal ini sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN.
"Sudah ada aturannya dan tidak bisa dilanggar. Tujuannya agar demokrasi ekonomi tercapai. Apalagi BUMN merupakan aset negara yang dimiliki rakyat Indonesia. Dan, seharusnya jabatan direksi BUMN memang harus dibatasi," kata Awiek, dalam keterangannya yang dikutip pada Senin, 18 April 2022.
Awiek menekankan, ketentuan tentang masa jabatan dua kali bisa diterapkan dengan modifikasi di lapangan seperti lima tahun menjabat direksi. Lalu, menjadi direksi lagi dengan pindah ke perusahaan pelat merah lainnya.
Dia bilang dengan masa jabatan direksi BUMN yang dibatasi bagus untuk memberikan regenerasi. Ketua DPP PPP itu juga meminta juga agar masyarakat bisa ikut mengawasi isu masa jabatan direksi BUMN ini. "Agar penggunaan kekayaan negara melalui BUMN bisa dilakukan dengan benar," sebut Awiek.
Adapun aturan terkait masa jabatan direksi BUMN diatur dalam pasal 19 (1) dalam PP Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN. Berikut isi 19.
(1) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Apabila masa jabatan anggota Direksi berakhir, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak masa jabatan tersebut berakhir, RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum sudah harus menetapkan anggota Direksi yang definitif.
(3) Dalam anggaran dasar diatur ketentuan mengenai pengisian sementara jabatan Direksi yang kosong atau dalam hal Direksi diberhentikan untuk sementara atau berhalangan.