Tak Hanya Presiden, Masa Jabatan Direksi BUMN Juga Mesti Dibatasi
- U-Report
VIVA – Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menentukan jajaran direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Penentuan jajaran direksi itu dilakukan habis Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia Hebat (Almisbat) Nanang Pujalaksana menyampaikan pentingnya pembatasan masa jabatan direksi BUMN terutama posisi direktur utama. Dia mengatakan dua kali masa jabatan sudah cukup untuk direksi BUMN.
Dia mengingatkan kekuasaan itu cenderung memabukkan jika personal tidak dibatasi masa jabatannya.Â
"Kekuasaan harus memberi waktu yang cukup bagi orang baik untuk berkuasa. Sekaligus harus membatasi peluang agar orang-orang buruk tak dapat berkuasa terlalu lama," kata Nanang di Jakarta, Sabtu, 16 April 2022.
Nanang menggarisbawahi aturan mengenai pembatasan masa jabatan di berbagai tingkat level kekuasaan mulai dari Presiden, termasuk dalam lingkup BUMN. Dia menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang  Pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran BUMN.Â
Dia menekankan, Pasal 19 dalam PP tersebut yaitu secara politis maupun teknis bisa dilihat dalam konteks untuk meminimalisasi atau menghilangkan kecenderungan tadi.
"Pembatasan tersebut tidak otomatis membatasi hak atau potensi yang bersangkutan untuk mengaktualisasikan dirinya di tempat lain," jelas Nanang.
Bagi dia, hal itu, terutama bagi mereka yang punya kualitas dan kapasitas yang mumpuni. "Yang  selama ini dinilai punya kapasitas cukup dan terbukti berhasil menunjukkan kinerjanya yang baik selama menjabat kepemimpinannya," tutur Nanang.
Adapun merujuk Pasal 19 PP Nomor 45 Tahun 2005 mengatur salah satunya anggota direksi bisa diangkat untuk masa jabatan lima tahun. Lalu, dalam diangkat kembali satu kali masa jabatan. Berikut isi pasal 19:
(1) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Apabila masa jabatan anggota Direksi berakhir, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak masa jabatan tersebut berakhir, RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum sudah harus menetapkan anggota Direksi yang definitif.
(3) Dalam anggaran dasar diatur ketentuan mengenai pengisian sementara jabatan Direksi yang kosong atau dalam hal Direksi diberhentikan untuk sementara atau berhalangan.