Logo BBC

UU TPKS Disahkan Setelah Ditolak 6 Tahun, Apa Saja Poin Pentingnya

BBC Indonesia
BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Apa saja poin pentingnya?

UU TPKS memasukkan sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual non-fisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; kekerasan seksual berbasis elektronik; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; dan perbudakan seksual.

Dibandingkan dengan usulan awal, ada dua poin yang dihapus, yaitu pemerkosaan dan aborsi. Dalam pembahasannya, para pendamping korban kekerasan seksual mengeluhkan hal tersebut karena menurut mereka hingga kini tidak ada layanan dan prosedur aborsi aman bagi korban pemerkosaan, walaupun aturan aborsi sudah ada di Undang-Undang Kesehatan.

"Bagaimana mungkin RUU yang bicara tentang kekerasan seksual, tapi tidak berbicara pemerkosaan dan aborsi. Ini rohnya RUU TPKS menjadi hilang," kata Dian Novita dari LBH Apik Jakarta, Senin (04/04).

"Kemenkes belum mengeluarkan petunjuk teknis atas layanan aborsi aman bagi korban pemerkosaan sehingga para korban tidak memiliki pilihan."

Willy Aditya mengatakan, keputusan itu diambil karena pidana pemerkosaan akan diatur dalam RKUHP dan aborsi telah ada dalam Undang-Undang Kesehatan.