Warga Minta Gubernur DKI Diperpanjang, PKS: Anies Taat Konstitusi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA –  Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menanggapi adanya keinginan warga Jakarta agar masa jabatan Gubernur DKI, Anies Rasyid Baswedan, diperpanjang. Bagi Mardani, keinginan warga itu adalah hal yang wajar.
Menurut dia, keinginan warga itu karena disampaikan dari hati nurani warga Jakarta. Namun, ia yakin keinginan perpanjangan jabatan Gubernur DKI bukanlah kemauan Anies.
"Harapan sebagian warga DKI wajar ingin Mas @aniesbaswedan diperpanjang," kata Mardani dalam akun Twitternya @MardaniAliSera, yabg dikutip Minggu 10 April 2022.
Dia menilai Anies sebagai sosok yang patuh dan taat terhadap konstitusi yang telah ditetapkan. Apalagi, merujuk Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada bahwa penjabat sementara yang mengisi kursi gubenur ditunjuk oleh Presiden.
Dengan demikian, ia berpendapat tak mungkin Anies melanggar konstitusi yang berlaku di Indonesia. Maka itu, ia meminta agar masyarakat menikmati saja dinamika yang terjadi terkait kepemimpinan di Jakarta.
"Tp UU No 10 Tahun 2016 mengatur penjabat sementara yang ditunjuk presiden. Mas Anies setahu saya sangat taat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Jadi, nikmati saja dinamikanya," ujar Mardani
Untuk diketahui, masa jabatan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada Oktober 2022. Sementara, Pilkada 2022 yang seharusnya digelar tahun ini ditunda pada Pemilu serentak 2024.
Keinginan perpanjangan jabatan Anies disuarakan dua warga Jakarta, A Komarudin dan Eny Rochayati. Mereka mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 201 ayat (9) UU Pilkada.