Persilakan Mahasiswa Demo 11 April, Mahfud Ingatkan Aparat Humanis
- Dok Humas Pemda DIY
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan agar aparat penegak hukum tak boleh melakukan kekerasan saat menjaga dan mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa pada 11 April 2022.
Mahfud menyampaikan pesan itu salah satunya kepada Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Irjen Pol Merdisyam. Irjen Merdisyam mewakili Kapolri saat Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu.
“Dalam menghadapi rencana unjuk rasa itu, pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan penegak hukum, agar melakukan pelayanan dan pengamanan sebaik-baiknya, tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing provokasi,” kata Mahfud saat rapat seperti dikutip dari Antara.
Rencananya, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar demonstrasi di depan Istana Negara pada Senin, 11 April 2022. Kegiatan itu rencananya diikuti sekitar 1.000 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.
Mahfud menyampaikan pemerintah memperhatikan rencana unjuk rasa itu dengan seksama.
“Pemerintah menilai adanya unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi. Meski demikian, Indonesia juga adalah negara nomokrasi atau negara hukum,” jelas Mahfud.
Maka itu, dia mengimbau para demonstran juga agar menjaga ketertiban selama berunjuk rasa dan tidak melanggar hukum.
“Yang penting, aspirasinya bisa didengar oleh pemerintah dan masyarakat,” kata Mahfud.
Adapun dalam aksi nanti, ada enam tuntutan yang akan disuarakan para mahasiswa.
Tuntutan pertama, mahasiswa mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi pernyataan secara terbuka kepada publik. Jokowi diminta tegas menolak wacana menunda Pemilu 2024 dan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
Dua wacana itu, menurut mahasiswa, merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi.
Tuntutan kedua, mahasiswa mendesak dan menuntut Jokowi menunda dan mengkaji ulang Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN), termasuk pasal-pasal bermasalah, karena itu diyakini berdampak pada lingkungan, ekologi, kebencanaan, dan kesejahteraan warga.
Tuntutan ketiga, mahasiswa menuntut Jokowi agar menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di pasaran. Selain itu, menyelesaikan masalah ketahanan pangan lainnya.
Tuntutan keempat, mahasiswa mendesak Jokowi mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait.
Tuntutan kelima, mahasiswa meminta Jokowi menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.
Tuntutan keenam, mahasiswa menuntut Presiden Jokowidan Wakil Presiden Maruf Amin menuntaskan janji-janji kampanye sebelum masa jabatannya berakhir pada 2024. (Ant)