RUU TPKS Disetujui, Menteri PPPA Sebut Wujud Negara Hadir

Menteri PPPA Bintang Puspayoga
Sumber :
  • ANTARA/ Anita Permata Dewi

VIVA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, mengapresiasi langkah DPR dan pemerintah yang telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. 

Kunker ke Makassar, Once Mekel DPR Soroti Fenomena Perundungan di Sekolah

Menurut Bintang, RUU TPKS adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi para korban kekerasan seksual.

"Hadirnya UU ini nantinya merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban," kata Bintang dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU TPKS di Badan Legislasi DPR, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 6 April 2022.

Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

Dijelaskan Bintang, RUU TPKS juga mengatur pelaksanaan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, menciptakan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual. Karena itu, kata Bintang, komitmen bersama dalam RUU TPKS harus tetap dijaga agar RUU ini segera disahkan menjadi UU.

"Marilah kita menjaga komitmen bersama yang sudah tumbuh sejak awal penyusunan rancangan undang-undang ini, agar rancangan undang-undang yang akan disahkan ini menjadi undang-undang yang dapat dilaksanakan secara komprehensif dan integratif," ujarnya.

DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Pekan Depan Buntut Polisi Tembak Siswa SMK

Lebih jauh Bintang mengatakan, dalam proses pembahasan RUU TPKS ini, ternyata terdapat banyak pemikiran dan pendapat yang berkontribusi terhadap penyempurnaan RUU TPKS ini. 

Menurutnya, kehadiran RUU TPKS akan memberikan harapan besar bagi para korban dan pendamping korban kekerasan seksual untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan.

"Pada akhirnya kami menyetujui dan menyambut baik atas diselesaikan pembahasan RUU TPKS pada pembicaraan tingkat I untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II," kata Bintang.

Diketahui, Rapat Pleno Baleg menyetujui RUU TPKS diteruskan pada pembicaraan tingkat II untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR. 

Dalam rapat pleno tersebut, sebanyak 8 fraksi sepakat RUU TPKS disahkan dan hanya fraksi PKS yang menolak dengan sejumlah alasan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya