DPR Minta Mendagri Beri Sanksi Kades yang Dukung Jokowi 3 Periode
- YouTube Sekretariat Presiden
VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Kementerian Dalam Negeri menegur Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang menggaungkan wacana Jokowi 3 periode dalam acara Siltanas beberapa waktu lalu. DPR meminta para kepala desa taat pada aturan karena dilarang terlibat politik praktis, apalagi terlibat dalam dukungan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.
"Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas mengatur bahwa kepala dan perangkat desa tidak boleh berpolitik praktis. Saya tidak sampaikan terkait dukungan APDESI beberapa waktu lalu, namun mereka harus paham aturan," kata Junimart dalam Rapat Kerja Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Dia menyebutkan UU tentang Organisasi Kemasyarakatan menegaskan ormas berada di bawah pengawasan dan pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari). Namun, dia menilai, saat ini banyak ormas bertindak kebablasan dan tidak tunduk pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Padahal jadi kewajiban Kemendagri untuk membina dan mengawasi keberadaan ormas. Jadi, saran saya sebaiknya Kemendagri ambil sikap sebagai pembina dan pengawas seluruh ormas di Indonesia," tegasnya.
Dia menambahkan Kemendagri seharusnya langsung menetralkan situasi dengan menegur Apdesi, setelah organisasi berisikan pejabat pemerintah desa itu memberikan dukungan terkait penambahan masa jabatan Presiden Joko Widodo hingga tiga periode.
Oleh karena itu, Junimart menilai seharusnya tidak perlu ada pernyataan dari kementerian yang menyampaikan bahwa ada kepengurusan Apdesi sah dan tidak sah.
"Satu terdaftar di Kemenkumham dan satu terdaftar di Kemendagri. Kemendagri seharusnya menetralkan dan langsung menegur Apdesi agar tidak menjadi bola liar di masyarakat," tegasnya
Imbauan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim, yang menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan aktivitas politik praktis.
Luqman juga meminta Kemendagri menegakkan aturan, dengan memberikan sanksi bagi kepala desa dan perangkat desa yang memberikan dukungan penambahan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode.
"Ini terkait fungsi pembinaan Kemendagri pada ormas dan pemerintah desa terkait Silatnas (Silaturahmi Nasional) Apdesi beberapa waktu lalu. Apa betul sehari sebelum acara itu, surat keterangan terdaftar (SKT) diterbitkan Kemendagri?" ujarnya.
"Minimal pembinaan kepada kepala atau perangkat desa yang ikut Silatnas di Istora yang menyatakan misalnya dukungan Jokowi untuk 3 periode," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam acara Silaturrahmi Nasional Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) 2022, mencuat usulan agar Presiden Joko Widodo meneruskan jabatannya hingga 3 periode. Usulan ini disampaikan salah satu peserta yang hadir bernama Muslim.
Namun rupanya, hal itu tak hanya keinginan muslim saja. Tetapi Ketua Apdesi, Surtawijaya juga memiliki harapan yang sama.
Menurut Surta, keinginan tersebut bukan main-main dan merupakan keinginan dari seluruh Kepala Desa yang tergabung dalam Apdesi. Bahkan Apdesi akan melakukan deklarasi Jokowi 3 periode sehabis lebaran nanti.
"Habis Lebaran kami deklarasi (dukungan Presiden Jokowi tiga periode). Teman-teman di bawah kan ini bukan cerita, ini fakta, siapa pun pemimpinnya, bukan basa-basi, diumumkan, dideklarasikan apa yang kita inginkan," kata Surta, di Istora Senayan, Selasa 29 Maret 2022.
Surta mengatakan, tadinya deklarasi tersebut ingin dilakukan pada hari ini. Namun hal itu dilarang oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (Ant)