Janggal, SKT Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode Diduga Terbit H-1 Silatnas

Ketua Apdesi pendukung Jokowi 3 periode, Surta Wijaya.
Sumber :
  • Biro Pers, Media dan Infomasi Sekretariat Presiden

VIVA – Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Arifin Abdul Majid geram dengan upaya mencatut nama organisasi yang dipimpinnya untuk kepentingan politik mendukung Jokowi menjabat Presiden 3 periode. Arifin mengaku sebagai organisasi Apdesi yang sah karena memiliki Surat Keputusan atau SK Kementerian Hukum dan HAM.  

PDI Perjuangan Pertanyakan Kasus Hasto 5 Tahun Silam Baru Dibuka Setelah Partainya Kritis ke Keluarga Jokowi

Menurut dia, Apdesi pimpinannya tercatat di Kemenkumham sejak 2016. Pengesahan itu diperkuat SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.

"Apdesi yang selenggarakan Silatnas kemarin dengan Ketua Umum Surta Wijaya, nama ormasnya DPP Apdesi. Tidak berbadan hukum. Tidak terdaftar di Kemenkumham," kata Arifin yang dikutip pada Selasa 5 April 2022.

Nasib tak Ada yang Tahu, Jenderal TNI Agus Subiyanto Dulu Ditolak Jadi Satpam

Presiden Jokowi didamping Menko Luhut dan Mendagri menghadiri Silatnas Apdesi

Photo :
  • YouTube Sekretariat Presiden

Arifin menyebut, Apdesi pimpinan Surta Wijaya hanya memegang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri. Namun, yang mengherankan, SKT tersebut diduga terbit sehari sebelum acara.

Hasto jadi Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Seluruh Proses Hukum yang Ada

"Setahu saya mereka hanya memegang SKT di Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Dan, SKT itu juga baru terbit sehari sebelum acara Silatnas di Istora itu. Ini kan janggal," jelas Arifin.

Pun, dia menyesalkan organisasi ini dipakai untuk kepentingan politik. Dia mengkritisi Apdesi dipakai untuk menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa mendukung perpanjangan masa jabatan Jokowi. Arifin menekankan upaya itu bertentangan dengan konstitusi.

"Di dalam AD/ART ditegaskan Apdesi tidak berpolitik. Selain itu, yang lebih utama lagi, di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga jelas diatur kepala desa dan perangkat desa dilarang berpolitik," ujar Arifin.

Terkait wacana masa jabatan presiden jadi 3 periode, dia menegaskan Apdesi pimpinannya menolak usulan tersebut. Ia mengatakan jika ikut-ikutan maka akan melanggar konstitusi.

"Soal 3 periode ini kan regulasinya tidak ada. Makanya kalau kita ikut-ikutan dukung artinya kan melanggar Konstitusi. Yang kemarin itu kita anggap pembohongan dan pembodohan," jelas Arifin.

Sebelumnya, Apdesi yang dipimpin Surtawijaya bikin heboh publik karena mendukung Jokowi 3 periode. Mereka menyerukan Jokowi lanjut 3 periode dalam acara silaturahmi nasional atau silatnas di Istora Senayan Jakarta pada Selasa, 29 Maret 2022. 

Saat Silatnas di Istora, dihadiri juga oleh Jokowi dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Rencananya, Apdesi akan deklarasi dukung Jokowi 3 periode usai Lebaran Idul Fitri.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya