Pratikno Bantah Agenda Deklarasi Jokowi 3 Periode di Silatnas Apdesi

Menteri Sekretaris Negara Pratikno
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat

VIVA – Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno angkat bicara ihwal pernyataan Joko Widodo (Jokowi) 3 periode dalam acara silaturahmi nasional (Silatnas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Menurut Pratikno, pihaknya tak mengetahui akan adanya deklarasi Jokowi tiga periode tersebut.

"Jadi ada deklarasi itu di luar pengetahuan kami. Karena kami memang statusnya diundang dan deklarasi yang dilakukan yang kami baca di media itu dilakukan belakangan setelah kami meninggalkan tempat," kata Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 April 2022.

Pratikno berdalih dirinya memang menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengikuti acara Silatnas Apdesi di Istora Senayan, pada Selasa, 29 Maret lalu. Menurut Pratikno, kehadiran Jokowi dalam acara itu hanga sebatas mengapresiasi forum Silatnas Apdesi.

Pratikno mengklaim, dalam sesi acara yang dihadiri Jokowi tidak ada agenda deklarasi terkait masa jabatan tiga periode.

"Jadi bapak Presiden menerima undangan sebagai apresiasi terhadap desa, pak Presiden hadir dan perlu kami tegaskan waktu pak Presiden ada di ruang tersebut tidak ada pernyataan deklarasi apapun," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam acara Silaturrahmi Nasional Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) 2022, mencuat usulan agar Presiden Joko Widodo meneruskan jabatannya hingga 3 periode. 

Usulan ini disampaikan salah satu peserta yang hadir bernama Muslim. Namun rupanya, hal itu tak hanya keinginan muslim saja. Tetapi Ketua Apdesi, Surtawijaya juga memiliki harapan yang sama. 

Ketua Apdesi, Surta Wijaya.

Photo :
  • Biro Pers, Media dan Infomasi Sekretariat Presiden

Menurut Surta, keinginan tersebut bukan main-main dan merupakan keinginan dari seluruh Kepala Desa yang tergabung dalam Apdesi. Bahkan Apdesi akan melakukan deklarasi Jokowi 3 periode sehabis lebaran nanti. 

"Habis Lebaran kami deklarasi (dukungan Presiden Jokowi tiga periode). Teman-teman di bawah kan ini bukan cerita, ini fakta, siapa pun pemimpinnya, bukan basa-basi, diumumkan, dideklarasikan apa yang kita inginkan," kata Surta, di Istora Senayan, Selasa 29 Maret 2022.

Surta mengatakan, tadinya deklarasi tersebut ingin dilakukan pada hari ini. Namun hal itu dilarang oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi, Arifin Abdul Majid keberatan terkait adanya sekelompok orang yang mengatasnamakan Apdesi dan menggelar Silaturrahmi Nasional Apdesi 2022 di Istora, Selasa 29 Maret 2022. Terlebih dalam Silatnas itu kental dengan nuansa Politik. 

Menurut Arifin, saat ini Apdesi yang ada di Indonesia dan diakui oleh Kemenkumham hanya Apdesi yang dipimpin olehnya. Bahkan Apdesi yang dipimpinnya telah mendapatkan SK Kemenkumham RI nomor AHU.0001295-AH.01.08 tahun 2021. 

"Kegiatan kemarin sah-sah saja orang untuk berkumpul berserikat mengeluarkan pendapat maupun lisan dan tertulis itu sah-sah saja, tetapi yang membawa nama Apdesi itu kami merasa keberatan," kata Arifin, saat dihubungi VIVA, Rabu petang 30 Maret 2022.

Ada beberapa hal yang membuat Arifin sangat keberatan. Pertama yakni Apdesi tidak semestinya masuk ke ranah politik dan kedua dalam silatnas yang mengatasnamakan Apdesi menyuarakan jabatan presiden 3 periode tidak sesuai dengan undang-undang. 

"Di Apdesi, di kami ada AD ART itu tentang Apdesi itu harus independen, tidak boleh ikut ke dalam ranah politik. Oleh karena itu pada kesempatan ini kami menyatakan merasa keberatan nama Apdesi dicantumkan mendukung presiden 3 periode," kata Arifin 

Usulan Presiden 3 Periode, kata Arifin, dasarnya tidak jelas dan Undang-Undang Dasar 1945 juga telah menyebutkan bahwa masa jabatan Presiden hanya dua kali.

Dualisme

Sementara Kemendagri menjelaskan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) jadi sorotan karena ternyata memiliki dua kepengurusan organisasi yang berbeda. Salah satu kubu menyatakan dukungan untuk Presiden Jokowi lanjut tiga periode.

Presiden Jokowi didamping Menko Luhut dan Mendagri menghadiri Silatnas Apdesi

Photo :
  • YouTube Sekretariat Presiden

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyampaikan, dua organisasi tersebut memiliki nama hampir sama. Tapi, sebenarnya kedua organisasi itu berbeda. 

"Kami jawab soal organisasinya. Kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. Satu perkumpulan Apdesi (Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), dua DPP Apdesi, (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) huruf s nya cuma satu. Pengurusnya beda. Kantornya juga beda," kata Bahtiar saat dikonfirmasi VIVA, Kamis 31 Maret 2022. 

Beredar Video Yandri Kampanyekan Istrinya di Forum Apdesi

Bahtiar mengatakan, ada banyak ormas-ormas terkait desa. Ada juga Forum sekretaris desa se-Indonesia. Lalu, ada juga persatuan perangkat desa. Pun, bakornas Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan Desa (P3KD) dan organisasi lainnya. 

Dia menguraikan, Apdesi pimpinan Surta Wijaya memliki nama resmi DPP Apdesi. Akta pendiriannya diterbitkan notaris Rosita Rianauli Sianipar dengan Nomor Akta 3 tertanggal 17 mei 2005. 
Sementara, Apdesi yang dipimpin Arifin Abdul Majid bernama resmi Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. Akta pendiriannya diterbitkan notaris Fitrilia Novia Djamily dengan Nomor Akta 12 tertanggal 31 Agustus 2021

Prabowo Minta Anggota Kabinet Pakai Maung, Begini Nasib Mobil Dinas Menteri Era Jokowi

"Ya, satu badan hukum perkumpulan. Dan, satu lagi ormas tak berbadan hukum terdaftar di Kemendagri. Sesuai UU Ormas No 17 tahun 2013. Organisasi berbeda. Dan, salah satu syarat ormas yang daftar di Kemendagri ada surat pernyataan dari pengurus tak ada konflik kepengurusan," jelas Bahtiar. 

Kampanyekan Andra-Dimyati di Pilkada Banten, Ketua Apdesi Serang Jadi Tersangka
Heru Budi Hartono

Tak Lagi Jabat Kasetpres, Heru Budi Jadi Staf Khusus Mensesneg

Mayjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI menggantikan Heru Budi Hartono.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024