PKS Siap Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK
- Dok. PKS
VIVA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Sebagai parpol pengusung presiden di pemilu, PKS memiliki legal standing untuk judicial review.
Demikian disampaikan Presiden DPP PKS Ahmad Syaikhu dalam penutupan Bimbingan Teknis Anggota Legislatif PKS se-Jawa Timur, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta di Surabaya, Rabu malam, 30 Maret 2022.
Dia mengatakan, PKS juga ingin menguji untuk kehidupan demokrasi di Indonesia soal presidential threshold.
"Kita ingin uji sebenarnya berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," kata Syaikhu, dalam keterangannya dikutip pada Kamis, 31 Maret 2022.
Dia mengatakan, pengalaman presidential threshold 20 persen di dua kontestasi Pilpres sebelumnya menimbulkan polarisasi yang kuat di masyarakat. Ia bilang polarisasi yang kuat ini berdampak adanya pembelahan yang tajam. Dan, bila tak segera dipulihkan bisa menyimpan rasa sakit.
"Kita ingin mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat dengan tidak terjadinya pembelahan akibat hanya adanya dua pasang calon misalnya," tutur Syaikhu.
Kemudian, Syaikhu meminta agar legislator PKS bisa terus merangkul dan mengokohkan pembelaan terhadap rakyat. Ia mengingatkan pentingnya agar wakil rakyat asal PKS terus menyuarakan kegelisahan yang saat ini dirasakan rakyat.
Dia menyinggung seperti persoalan kelangkaan dan kemahalan minyak goreng harus jadi perhatian dari legislator PKS.
"PKS harus hadir dalam perbincangan publik, menyuarakan apa yang menjadi kegelisahan mereka. Saat minyak goreng langka, kita suarakan kesulitan publik agar memperoleh keadilan," tuturnya.