Tolak 3 Periode, Apdesi Versi Menkumham Kutuk Keras Pencatutan Nama

Asosiasi Pemerintah Desa Se-Indonesia (APDESI) demo di depan Istana
Sumber :
  • Foe Peace/ Jakarta

VIVA - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengutuk keras penggunaan nama organisasi mereka yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi mereka meminta perpanjangan masa jabatan presiden.

Analisis Pengamat soal Penyebab Utama PDIP Usung Andika-Hendi Kalah di Jateng

Presiden Jokowi pada Silatnas APDESI 2022, di Jakarta, Selasa (29/03/2022).

Photo :
  • BPMI Setpres/Lukas

Hal itu mereka sampaikan untuk menanggapi silatlatnas kepala desa di Istora Jakarta, pada Selasa, 29 Maret 2022, yang mengusung nama Apdesi.

Pengamat Politik: Kekalahan PDIP di Pilkada Jateng Pengaruh Prabowo dan Jokowi

Pertanyakan Pemerintah

"Mempertanyakan kepada pemerintah mengapa nama organisasi masyarakat Apdesi yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM masih boleh digunakan oleh orang yang tidak berhak, dan sangat kami sayangkan telah menjustifikasi seluruh anggota Apdesi masuk dalam politik praktis, khususnya polemik presiden 3 periode," kata Ketua Umum Arifin Abdul Madjid, melalui keterangan persnya, Rabu, 30 Maret 2022.

Ucapan Selamat Jokowi setelah Khofifah-Emil Menang Versi Quick Count

Baca juga: Soal Tiga Periode, Presiden Jokowi Tegaskan Kita Harus Taat Konstitusi

Minta Polri Ungkap Aktor Intelektual

Arifin meminta kepada Kepolisian RI mengungkap aktor intelektual yang telah menggiring isu seolah-olah seluruh anggota Apdesi masuk mendukung perpanjangan masa jabatan presiden serta telah mencemarkan kehadiran Presiden Jokowi seolah-olah ia hadir di acara tersebut karena akan mendapat dukungan untuk bisa menjadi presiden 3 periode dari seluruh anggota Apdesi.

Ia juga berharap media dapat membantu meluruskan informasi tersebut kepada masyarakat sehingga tidak terjadi penyesatan dan distorsi informasi yang merugikan kelembagaan dan anggota Apdesi seluruh Indonesia.

SK Menkumham

Untuk diketahui, Apdesi beranggotakan Kepala Desa dan Perangkat Desa baik yang aktif maupun purna bakti seluruh Indonesia dan sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan APDESI telah mendapatkan pengesahan sebagai Organisasi Masyarakat berbadan hukum sejak 2016 sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.0072972-AH.01.07 TAHUN 2016 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya