DPR Setujui Penjualan Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515
- VIVA/ Anwar Sadat.
VIVA – DPR RI menyetujui penjualan kapal bekas KRI Teluk Sampit-515. Persetujuan itu, diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 18 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani. Rapat itu dihadiri oleh 32 orang secara fisik dan 230 virtual. Kemudian, terdapat 80 anggota dewan yang izin.
Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi I DPR Bambang Kristiono mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat kerja dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Panglima TNI dan KASAL terkait eks KRI Teluk Sampit-515.
Bambang menjelaskan setelah mendengarkan pandangan setiap fraksi, Komisi I memutuskan menyetujui penjualan barang milik negara yaitu kapal eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan.
Penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pasa Kementerian Pertahanan juga telah sesuai dengan Surat Presiden Nomor: R-57/Pres/12/2021, tanggal 15 Desember 2021.
Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin paripurna langsung menanyakan kepada perwakilan fraksi dan anggota DPR. Puan bertanya kepada peserta paripurna apakah penjualan Barang Milik Negara yaitu kapal eks KRI Teluk Sampit-515 dapat disetujui.
Peserta yang hadir dalam paripurna pun menjawabnya, "Setuju."