DPD Bakal Panggil IDI Terkait Pemecatan Dokter Terawan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Polemik terkait pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terus disoroti publik. Pemecatan terhadap Terawan dinilai keliru.
Menanggapi itu, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni yang membidangi Kesehatan menyikapinya dengan tegas akan memanggil IDI.
“Apa tidak ada langkah yang lebih bijak kalau memang ada kekeliruan oleh yang bersangkutan. Karena bagaimanapun beliau pernah berjasa bagi negara ini. Tentu ini sebagai catatan kami di Komite III, kami akan memanggil IDI untuk memberikan informasi dan klarifikasi,” kata Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, kepada awak media, Selasa, 29 Maret 2022.
Lebih lanjut, senator asal dapil Jakarta itu turut mengapresiasi atas torehan jasa yang dibuat dokter Terawan.
"Saya menyakini bahwa vaksin Nusantara yang digarap Dokter Terawan ini mampu akselerasi atasi pandemi COVID-19. Tidak sekadar mendukung tapi saya juga sudah disuntik vaksin nusantara oleh Dokter Terawan pada (21 Mei 2021) tempo lalu," tuturnya.
Atas jasa-jasanya tersebut, perempuan yang akrab disapa Mpok Sylvi ini menilai Terawan berhak diperjuangkan agar mendapatkan keputusan yang bijak.
“Pasalnya Terawan adalah salah satu dokter terbaik yang dimiliki Indonesia. Banyak prestasinya, kami akan memperjuangkannya,” ujarnya.
Diketahui, polemik ini mencuat setelah diunggahnya surat oleh Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono, melalui akun media sosial pribadinya. Dia mengatakan bahwa kasus pelanggaran etik berat yang dilakukan dr. Terawan Agus Putranto telah berjalan cukup panjang. Keputusan itu melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
"Investigasi sudah dilakukan sejak tahun 2013. Hasil sidang MKEK terakhir pada tanggal 8 Februari 2022 disampaikan pada PBIDI sebagai kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018," kata Pandu Riono, Minggu, 27 Maret 2022.
Dia menambahkan keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI pada tanggal 21 sampai 25 Maret 2022. Dalam keputusan MKEK, disebutkan 5 pelanggaran yang dilakukan dr. Terawan Agus Putranto.