Andi Arief Ngamuk, Jubir KPK Disuruh Minta Maaf
- Lilis L/VIVA.co.id
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief hari ini, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun Andi Arief tidak hadir dan justru bicara di Twitter.
"Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya," tulis Andi Arief dalam akun Twitter @Andiarief, Senin, 28 Maret 2022.
Andi mengaku heran dengan jadwal pemanggilannya. Dia menilai KPK salah sebut nama terkait pemeriksaan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Penajam Paser Utara.
"Saya menunggu permintaan maaf Jubir KPK yang sudah membuat berita hoaks dan tidak profesional, sehingga merugikan saya," kata Andi.
Andi merasa tak terima dengan pemanggilannya. Dia bahkan sampai mengadu ke Komisi III DPR.
"Saya sudah lapor anggota Komisi 3 DPR partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah," kata Andi.
Sebelumnya diberitakan, KPK memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief. Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU).
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AGM (Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 28 Maret 2022.
Ali belum bisa memerinci materi pertanyaan yang akan didalami penyidik ke Andi. Namun dari rilis KPK dikatakan bahwa Andi Arief dipanggil dalam kapasitas sebagai Wakil Sekjend Partai Demokrat.