Kritik Pemerintah soal Minyak Goreng, Elite Gerindra Sarankan Ini
- Antara/Zabur Karuru
VIVA – Pemerintah didorong punya kebijakan tepat terkait pengendalian harga dan ketersediaan minyak goreng. Harga dan pasokan minyak goreng penting karena salah satu komoditas pokok pangan masyarakat.
Demikian disampaikan Anggota Dewan Pakar DPP Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono. Ia menyinggung minyak goreng jadi salah satu komoditas pokok pangan masyarakat yang harus dilindungi merujuk UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 dan PP Nomor 71 Tahun 2015.
Bagi dia, mestinya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bisa memastikan ketersediaan dan harga bisa dijangkau masyarakat. Maka itu, ia menilai kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) seharusnya masih tetap diberlakukan di 11 komoditas pokok termasuk minyak goreng.
Dia mencontohkan kebijakan di Malaysia yaitu sekitar 60 komoditas kebutuhan pokok tak hanya pangan yang dijamin pemerintah. Tapi, dari sisi ketersedian mutu dan harganya juga diawasi langsung lembaga The Price Control and Anti-Profiteering Act.
"Di mana 18 komoditas pangan dari 60 komoditas pokok diatur harganya oleh pemerintah Malaysia dan diawasi pelaksanaan oleh Kementerian Perdagangan Malaysia dengan sanksi hukum denda yang sangat tegas dan tinggi apabila terjadi penyelewengan" kata Bambang, dalam keterangannya, Kamis, 24 Maret 2022.
Pun, ia menyebut tanggung jawab ketersediaan minyak goreng sebenarnya bukan kepada Kementerian Perdagangan. Sebab, pihak lain seperti misalnya Kementerian Pertanian juga mesti bertanggung jawab.
Menurut dia, Kementerian Pertanian terkait penyedia bahan baku dasar kelapa sawit dan bahan baku lainnya. Sementara, kata dia, Kementerian Perindustrian sebagai pengolah industri bahan baku dasar kecukupan demi permintaan dari Kementerian Perdagangan.
Kemudian, dia bilang dengan jumlah bahan baku yang melimpah, RI punya sekitar 15.08 juta hektar lahan kelapa sawit. Dia menyebut produksinya termasuk salah satu terbesar di dunia.
Lebih lanjut, industri di Tanah Air pada 2021 juga mampu memproduksi minyak goreng sebesar 20,22 juta ton. Jumlah itu cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebesar 18,422 juta ton pertahun. Namun, yang dipakai untuk dalam negeri hanya 5,07 juta ton. Sisa produksi sebesar 15,55 juta ton diekspor pada 2021.
"Di sini terlihat bahwa Pemerintah saat ini kurang memperhatikan kebutuhan masyarakat dalam negeri sesuai dengan UU dan Peraturan Pemerintah yang harus ditaati oleh Kementerian terkait untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat," kata eks Anggota DPR tersebut.
Dia menambahkan dengan keunggulan yang dimiliki RI, pemerintah mestinya bisa mengusahakan harga minyak goreng di Indonesia jauh lebih murah daripada negara lain. Hal ini lantaran sebagian besar bahan baku pembuat minyak goreng sudah ada di Indonesia dan sangat melimpah.
Bambang mengingatkan pemerintah agar sadar bahwa sebagian pelaku UMKM menggantungkan bahan baku seperti minyak goreng. Dia menyebut hal ini penting lantaran pelaku UMKM berjumlah sekitar 67 juta dan bisa menghasilkan 97 persen serapan tenaga kerja.
"Pemerintah harus serius dan cepat mengambil langkah kebijakan jangka pendek dan jangka panjang untuk komoditas yang sangat penting dan dibutuhkan masyarakat," jelas Bambang.