Baleg DPR Targetkan RUU TPKS Disahkan Sebelum 15 April

Anggota Komisi VI DPR RI Supratman Andi Agtas
Sumber :

VIVA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya menargetkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sudah disahkan sebelum memasuki masa reses persidangan IV Tahun 2021-2022. Artinya, pengesahan RUU TPKS diproyeksikan selesai sebelum tanggal 15 April 2022.

Seorang Istri di Pasuruan Jadi Korban Kekerasan Seksual Suaminya asal Australia

“Mudah-mudahan RUU ini sebelum reses, bisa kita sahkan,” kata Supratman dalam rapat kerja (raker) pembahasan RUU TPKS dengan Menteri PPPA, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial dan Menteri Hukum dan HAM di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022.

Supratman lebih jauh mengatakan, dalam jadwal yang ada, rapat Panja untuk membahas RUU TPKS mulai dilakukan pada Senin, 28 Maret 2022. Kemudian, kata dia, Baleg kembali menggelar raker untuk pengambilan keputusan soal RUU TPKS pada 5 April.

Ketua Baleg Garansi DPR Serius Garap RUU Perampasan Aset

Dengan jadwal tersebut, Supratman optimistis RUU TPKS bisa tuntas sebelum memasuki masa reses, 15 April nanti.

“Walaupun kalau saya melihat DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah ada cukup banyak, baik itu perubahan substansi maupun tambahan materi muatan baru seperti yang disampaikan Bu Menteri PPPA tadi. Nanti kita serahkan kepada teman-teman panja dari seluruh fraksi untuk menyampaikan dan berdiskusi, kita berdiskusi dengan pemerintah lagi dalam pembahasan DIM yang akan datang,” kata Supratman.

Baleg DPR Setujui RUU DKJ Dibawa ke Rapat Paripurna

Dalam raker itu, Supratman mengatakan pihaknya juga sudah menyepakati jadwal dan mekanisme pembahasan RUU TPKS. Pemerintah, kata Supratman, juga sudah menyerahkan DIM dan akan dibahas dalam rapat-rapat panja mulai pekan depan.

“Kemudian penyerahan DIM, karena RUU ini berasal dari DPR maka pemerintah wajib untuk menyusun DIM,” imbuhnya.

Poin-poin RUU TPKS

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR dari Fraksi PKB Abdul Wahid membacakan materi muatan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam rapat kerja dengan Menteri PPPA, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial dan Menteri Hukum dan HAM di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Secara garis besar, ungkap Wahid, RUU TPKS memuat 8 muatan materi dasar. Pertama, RUU TPKS memuat pengaturan untuk menindak dan merehabilitasi; menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual; menangani, melindungi dan memulihkan korban; mencegah segala bentuk kekerasan seksual dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual.

“Kedua, tindak pidana terkait pelecehan non fisik, pelecehan fisik, pelecehan seksual berbasis elekktronik, pemaksaan kontrasepsi yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksi untuk sementara waktu, pemaksaan kontrasepsi yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksi secara tetap, eksploitasi seksual yang dilakukan oleh orang perorangan dan eksploitasi seksual yang dilakukan korporasi,” kata Wahid.

Ketiga, lanjut Wahid, RUU TPKS memuat pengaturan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaa di sidang pengadilan terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan peraturan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur hukum acara pidana kecuali ditentukan lain oleh RUU ini.

“Keempat, hak korban yang terdiri dari penanganan, perlindungan dan pemulihan korban untuk menjamin hadirnya negara dalam pemulihan hak asasi korban,” ujarnya.

Kelima, kata Wahid, pengaturan koordinasi antar lembaga terkait, dan pengawasan agar tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi. Keenam, pengaturan peran serta masyarakat dan keluarga dalam upaya pencegahan maupun pemulihan korban.

“Ketujuh, pendanaan yang berasal dari APBN dan APBD dan kedelapan pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan UU yang dilakukan oleh DPR RI,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya