Amandemen Terbatas UUD Makin Sulit, Demokrat Nyatakan Menolak
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Amandemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), kelihatannya akan semakin sulit diselesaikan pada periode MPR RI 2019-2024.
Teranyar Partai Demokrat kembali menyatakan sikap terkait hal tersebut. Wakil Ketua MPR RI Fraksi Demokrat Syarief Hasan menegaskan, partainya sejak awal menolak tegas amandemen terbatas UUD 1945 untuk memasukkan PPHN.
Politisi senior Partai Demokrat itu mengamini bangsa ini membutuhkan PPHN. Namun cukup diterapkan lewat Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
“Sejak awal Fraksi Partai Demokrat menyatakan bahwa PPHN diperlukan oleh bangsa, namun payung hukumnya cukup dengan undang-undang seperti yang selama ini dilaksanakan dan berhasil,” kata Syarief kepada awak media, Kamis, 24 Maret 2022.
Anggota Komisi I DPR yang juga mantan Menteri Koperasi dan UKM ini lebih jauh menilai, amandemen UUD 1945 berisiko karena bisa mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia. Apalagi, saat ini muncul wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden RI.
“Tidak perlu melakukan amandemen UUD 1945 karena akan mengubah sistem ketatanegaraan kita,” ujarnya.
Sikap Fraksi Demokrat ini memperpanjang daftar fraksi di MPR yang menolak dilakukan amandemen terbatas UUD 1945 terkait PPHN pada periode ini.
Sebelumnya, PDIP, PPP dan Nasdem juga sudah mengambil langkah untuk menunda usulan amandemen konstitusi pada periode ini. Alasannya, amandemen tersebut berpotensi disusupi agenda-agenda lain. Seperti usualan masa jabatan Presiden tiga periode atau perpanjangan masa jabatan melalui penundaan pemilu.