Surat Suara Pemilu 2024 Berubah, PDIP Minta Masyarakat Diedukasi

Ilustrasi Pemilu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Rifqinizamy Karsayuda meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU melakukan edukasi kepada masyarakat terkait penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024.

Deddy Sitorus PDIP Yakin Presiden Prabowo Tak Lakukan Pembredelan: Beliau Seorang Pecinta Seni

Menurut Rifqi, sapaan akrabnya, edukasi tersebut penting agar masyarakat pemilih tidak kebingungan saat pemungutan suara Pemilu 2024 nantinya.

“Soal surat suara, yang perlu dicermati adalah edukasi terhadap publik. Jangan sampai di satu sisi tujuannya untuk penghematan anggaran, di sisi lain justru membuat kesemrawutan dan kebingungan publik, dalam hal ini pemilih,” kata Rifqi kepada awak media, Kamis, 24 Maret 2022.

Pramono Anung Cerita Gus Dur-Megawati Aslinya Tak Akur, Rujuk Gara-gara Nasi Goreng

Rifqi melanjutkan, KPU perlu memastikan masyarakat mendapatkan pemahaman komprehensif terkait desain surat suara untuk Pemilu 2024. Parpol sebagai peserta pemilu, kata dia, tentunya juga akan membantu memberikan edukasi dan sosialisasi terkait desain surat suara tersebut.

“Jika terjadi kebingungan publik (soal desain surat suara), maka tujuan dari penyelenggaraan pemilu untuk melahirkan pemilu jujur, adil dan luber (langsung, umum, bebas, rahasia) justru tidak tercapai,” ujarnya.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Meskipun begitu Rifqi tetap mengapresiasi langkah yang dilakukan KPU, dengan menyederhanakan desain surat suara menjadi 2 atau 3 lembar. Apalagi, kata dia, ikhtiar utamanya untuk menghemat anggaran, termasuk penggunaan kotak suara kardus.

“Bagi kami usulan KPU untuk menggunakan kotak suara dari kardus dan menyederhanakan surat suara menjadi 2 atau 3 surat suara saja, kami apresiasi sebagai bentuk dari penghematan anggaran dalam Pemilu 2024,” katanya.

Mengenai kotak suara, Rifqi meminta KPU melakukan perincian secara detail, apakah masih memungkinkan menggunakan kotak suara pada Pemilu 2019 atau Pilkada 2020 dalam rangka menghemat anggaran.

“Terkait kotak suara, kita harus rinci karena kotak suara yang digunakan di Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 masih bisa digunakan di Pemilu 2024 sehingga tidak perlu pengadaan baru,” kata Rifqi.

Diketahui, KPU telah menggelar 4 kali simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dengan desain surat suara yang sudah disederhanakan menjadi 2 atau 3 lembar surat suara. Simulasi dilakukan 4 daerah yang berbeda, yakni Sulawesi Utara, Bali, Sumatera Utara dan terakhir di Jakarta, pada Selasa, 22 Maret lalu. Pada Pemilu 2019, pemilu menggunakan 5 lembar surat suara.

Dalam 4 kali simulasi tersebut, KPU selalu menyediakan 2 TPS yang berbeda untuk melakukan simulasi terhadap 2 model desain surat suara yang disederhanakan. TPS pertama, terdapat desain atau model 3 lembar surat suara dengan perincian surat suara pertama berisi atau memuat daftar peserta pemilu, yang terdiri dari pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu anggota DPR.

Surat suara kedua berisi atau memuat daftar peserta pemilu anggota DPD dan surat suara ketiga berisi atau memuat daftar peserta pemilu yang terdiri dari pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.

Sementara TPS kedua, terdapat model 2 lembar surat suara dengan perincian, surat suara pertama berisi atau memuat daftar peserta pemilu yang terdiri presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota. Surat suara kedua berisi atau memuat daftar peserta pemilu anggota DPD. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.

“Penyederhanaan diharap dapat mewujudkan pemilu yang murah, mudah, dan cepat, serta agar transparansi dan akuntabilitasnya terjaga,” kata Evi dalam kegiatan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan Desain Surat Suara dan Formulir yang Disederhanakan untuk Pemilu Tahun 2024, di Halaman Gedung KPU, Jakarta, Selasa kemarin.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya