Usulan Hak Angket Minyak Goreng, PDIP: Belum ke Arah Sana
- Antara/ Septianda Perdana
VIVA – Anggota Fraksi PDIP di DPR, Hendrawan Supratikno menanggapi usulan Fraksi PKS untuk memakai hak angket terkait persoalan minyak goreng.
Menurut Hendrawan, pihaknya dan juga lintas fraksi di DPR belum ke arah penggunaan hak angket minyak goreng saat ini.
"Yang saya ketahui dari teman-teman lintas partai, belum ke arah sana," kata Hendrawan kepada awak media, Sabtu, 19 Maret 2022.
Hendrawan mengatakan persoalan minyak goreng ini sudah dibahas dalam rapat gabungan lintas komisi di DPR, yakni Komisi IV, Komisi VI dan Komisi VII. Meski, dia mengakui bahwa Menteri Perdagangan Mohammad Lutfi 2 kali absen dalam rapat gabung lintas Komisi DPR tersebut.
Namun, akhirnya Mendag Lutfi hadir dalam rapat di DPR tersebut dengan menjelaskan persoalan minyak goreng di masyarakat.
Sementara Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Parta menuturkan, Komisi VI sudah membentuk Panja Pangan untuk menyikapi persoalan minyak goreng ini. Sejauh ini, PDIP akan mengoptimalkan kerja dari Panja tersebut.
"Komisi VI sudah buat Panja," kata Parta.
Parta juga meminta Kemendag melakukan pengawasan ketat soal subsidi minyak goreng karena langsung diberikan melalui produsen, bukan dalam bentuk bantuan sosial kepada rakyat.
"Karena ini diberikan langsung kepada produsen, tolong pastikan subsidinya ada dan barangnya ada. Jangan sebaliknya, subsidinya ada, barangnya tidak ada. Tolong betul-betul dipastikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, PKS menyatakan secara resmi akan mengusulkan penggunaan hak angket terkait kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng yang terjadi di masyarakat belakang ini. Pasalnya, kisruh minyak goreng telah membebani masyarakat dan bahkan terdapat masyarakat yang meninggal dunia karena antrean untuk mendapatkan minyak goreng.
Selain itu, PKS menemukan sejumlah indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam persoalan minyak goreng, antara lain pelanggaran atas sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.