Usulan Hak Angket Minyak Goreng, PDIP: Belum ke Arah Sana

Hendrawan Supratikno (kiri).
Sumber :
  • Antara/ Septianda Perdana

VIVA – Anggota Fraksi PDIP di DPR, Hendrawan Supratikno menanggapi usulan Fraksi PKS untuk memakai hak angket terkait persoalan minyak goreng.

Menurut Hendrawan, pihaknya dan juga lintas fraksi di DPR belum ke arah penggunaan hak angket minyak goreng saat ini.

"Yang saya ketahui dari teman-teman lintas partai, belum ke arah sana," kata Hendrawan kepada awak media, Sabtu, 19 Maret 2022.

Hendrawan mengatakan persoalan minyak goreng ini sudah dibahas dalam rapat gabungan lintas komisi di DPR, yakni Komisi  IV, Komisi VI dan Komisi VII. Meski, dia mengakui bahwa Menteri Perdagangan Mohammad Lutfi 2 kali absen dalam rapat gabung lintas Komisi DPR tersebut. 

Minyak goreng di supermarket

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

Namun, akhirnya Mendag Lutfi hadir dalam rapat di DPR tersebut dengan menjelaskan persoalan minyak goreng di masyarakat.

Sementara Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Parta menuturkan, Komisi VI sudah membentuk Panja Pangan untuk menyikapi persoalan minyak goreng ini. Sejauh ini, PDIP akan mengoptimalkan kerja dari Panja tersebut.

"Komisi VI sudah buat Panja," kata Parta.

Politikus PDIP Donny Tri Istiqomah Muncul usai jadi Tersangka KPK Kasus Harun Masiku, Bilang Begini

Parta juga meminta Kemendag melakukan pengawasan ketat soal subsidi minyak goreng karena langsung diberikan melalui produsen, bukan dalam bentuk bantuan sosial kepada rakyat.

"Karena ini diberikan langsung kepada produsen, tolong pastikan subsidinya ada dan barangnya ada. Jangan sebaliknya, subsidinya ada, barangnya tidak ada. Tolong betul-betul dipastikan,” imbuhnya.

Jokowi Tegaskan Tak Pernah Minta Perpanjangan Jabatan: Tanyakan ke Bu Mega!

Sebelumnya, PKS menyatakan secara resmi akan mengusulkan penggunaan hak angket terkait kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng yang terjadi di masyarakat belakang ini. Pasalnya, kisruh minyak goreng telah membebani masyarakat dan bahkan terdapat masyarakat yang meninggal dunia karena antrean untuk mendapatkan minyak goreng.

Selain itu, PKS menemukan sejumlah indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam persoalan minyak goreng, antara lain pelanggaran atas sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

DPR: RUU ASN Atur Rotasi ASN Daerah ke Pusat Seperti TNI-Polri
Anggota DPR RI dari PAN Ahmad Yohan

Ahmad Yohan: Kebijakan Prabowo Luar Biasa demi Swasembada Pangan, DPR akan Mengawal

Langkah pemerintah era Prabowo Subianto itu dinilai untuk mewujudkan program swasembada pangan.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024