Tak Setuju Angket, Golkar Nilai Negara Adil Soal Minyak Goreng 

Stok minyak goreng di Ratu Swalayan, Kota Malang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lucky Aditya (Malang)

VIVA – Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi Partai Golkar, Gde Sumarjaya Linggih mengungkapkan, partainya menilai penggunaan hak angket belum diperlukan dalam merespons persoalan minyak goreng yang terjadi belakangan ini. 

Rayakan HUT 65 Tahun, Ormas MKGR Serukan Gotong Royong Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran

Menurut Demer, begitu Sumarjaya Linggih biasa disapa, persoalan minyak goreng sudah dibahas dalam Komisi VI DPR dan telah dibentuk Panja Pangan untuk menyelidiki persoalan pangan termasuk minyak goreng.

"Jadi, biarkan Panja bekerja, nanti hasil Panja apa, dilaporkan ke Komisi VI. Nanti Komisi akan menyikapi hal tersebut," kata Demer kepada awak media, Sabtu, 19 Maret 2022.

PKS Sebut Putusan MK Hapus Presidential Threshold "Telat" tapi Tetap Diapresiasi

Baca juga: Hujan di Sirkuit Mandalika, Pawang: Sesuai Permintaan Pembalap

Demer menjelaskan, Komisi VI DPR juga terus bekerja mencermati, memantau dan mengawasi perkembangan persoalan minyak goreng termasuk langkah-langkah yang diambil pemerintah. Menurut Damer, pemerintah sudah mengambil langkah-langkah yang bagus dengan melakukan subsidi minyak goreng curah.

Bagi Golkar Putusan MK yang Menghapus Presidential Threshold 20 Persen Mengejutkan

"Sudah analisa bersama kok tentang kelangkaan minyak goreng ini dan kebijakan pemerintah, kami akan awasi karena kami melihat kebijakan yang diambil kemarin itu kan sangat bagus ya di mana mensubsidi masyarakat kecil. Sementara yang kemasan, yang mampu (ikut) harga pasar," kata Damer.

Apalagi, lanjut Demer, minyak goreng dalam beberapa hari terakhir sudah tersedia lagi di pasaran baik minyak goreng kemasan maupun minta goreng curah. 

Hal tersebut, menurut Damer, bukti negara tidak saja hadir, tetapi hadir dengan adil. Karena baginya, negara tidak adil apabila mensubsidi secara merata, baik yang kaya maupun yang miskin. 

"Jadi, negara hadir dengan keadilan, dengan cara begitu baru adil. Kalau disubsidi semua negara tidak adil jadi merata memberi bantuannya. Kan adil belum tentu merata. Bagi kami yang utama itu pemerintah harus adil di masyarakat," imbuhnya.

Stok minyak goreng di Ratu Swalayan, Kota Malang.

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya (Malang)

Karena itu, dia mengimbau Fraksi PKS member kesempatan Komisi VI dan Panja Pangan bekerja untuk merespons persoalan minyak goreng ini. Apalagi, kata Damer, PKS juga memiliki wakilnya di Komisi VI dan Panja Pangan.

"Biarkan kami di komisi sedang bekerja. PKS juga punya perwakilan di Panja, di Komisi. Biarkan kami bekerja, kemarin kami bekerja. Kesimpulannya juga ada, kami bisa mengawasi. Baru dua hari dikasih kebijakan. Ini kan akibatnya bukan akibat dari pada kita sendiri di Indonesia, ini akibat global," ujarnya

Lebih lanjut, Demer menambahkan, Panja Pangan akan bekerja dalam jangka waktu tertentu bisa 2 hingga 3 Minggu. Hasil kerja Panja nantinya akan disampaikan ke Komisi VI untuk ditindaklanjuti terkait persoalan minyak goreng.

"Durasi kerja Panja bisa satu minggu, bisa dua minggu, tiga minggu, tergantung dari kebutuhannya. Kita lihat minyak goreng kan sudah tersedia, sudah ada minyak di pasaran," imbuhnya.

Sebelumnya, PKS menyatakan secara resmi akan mengusulkan penggunaan hak angket terkait kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng yang terjadi di masyarakat belakang ini. 

Pasalnya, kisruh minyak goreng telah membebani masyarakat dan bahkan terdapat masyarakat yang meninggal dunia karena antrean untuk mendapat minyak goreng.

Selain itu, PKS menemukan sejumlah indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam persoalan minyak goreng, antara lain pelanggaran atas sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya