PKS Anggap Logo Halal yang Baru Justru Kontraproduktif
- istimewa.
VIVA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik logo halal yang baru dirilis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Logo baru ini menggantikan yang lama, yang tertulis 'halal' dalam bahasa Arab.
PKS menyebut penggantian logo bukanlah hal yang urgen dari upaya perbaikan kualitas pelayanan JPH. Apalagi, logo baru ini mendapat reaksi dan kritik luas dari masyarakat, bahkan menjadi tranding di sejumlah pemberitaan.
"Label halal baru yang dibuat BPJPH Kementerian Agama justru kontraproduktif bagi upaya membangun kepercayaan publik melalui peningkatan kualitas penyelenggaraan jaminan produk halal bagi masyarakat khususnya konsumen muslim di Indonesia," kata Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini, Selasa, 15 Maret 2022.
Lebih jauh Jazuli mengatakan, seharusnya BPJPH yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, memulai kinerjanya dengan membangun kepercayaan publik bahwa negara hadir untuk menjamin JPH bagi masyarakat sebagaimana amanat konstitusi dan undang-undang.
"BPJPH misalnya fokus pada upaya sosialisasi sistem dan mekanisme penyelenggaraan JPH yang baru yang lebih sederhana, mudah, dan tidak memberatkan para pelaku usaha UMKM," jelasnya.
Selain itu, kata anggota Komisi I DPR ini, BPJH semestinya menjamin kepercayaan publik bahwa sertifikasi kredibel dan terpercaya karena fatwa halal tetap menjadi domain ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Jangan malah muncul dengan hal-hal yang bukan prioritas seperti penggantian logo atau label seperti ini yang jelas membutuhkan sosialisasi, proses administrasi barus, dan seterusnya," kata dia.
Apalagi, lanjut Jazuli, logo baru ini tidak lebih baik, tidak lebih simpel dan tidak lebih jelas daripada logo lama. Sehingga bisa dipahami oleh konsumen sebagai label halal yang relatif universal bentuk dan modelnya di berbagai negara.
"Ini kan namanya menghabiskan energi yang tidak perlu. Padahal semangat dari UU JPH yang melahirkan BPJPH agar pelayanan publik atas jaminan kehalalan produk lebih baik, lebih efektif dan efisien sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dalam membeli produk-produk konsumsi," imbuhnya.