Ketua DPD Dukung IKN tapi Ingatkan Potensi Bagi-bagi Kavling

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Sumber :

VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Kepala Otorita Ibu Kota Negara untuk mewaspadai serta menghindari praktik bagi-bagi kavling di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sebagaimana pernah diingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Geledah Rumah Anggota DPR dari Nasdem Satori soal Kasus Korupsi CSR BI

Kepala Otorita IKN, katanya, mempunyai wewenang khusus seperti pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan IKN, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra. 

"Saya minta transparansi dan akuntabilitas kinerja dalam pembangunan IKN, terutama terkait potensi bagi-bagi kavling yang pernah diungkap oleh KPK," kata LaNyalla, Senin, 14 Maret 2022.

Mayor Teddy Laporkan Harta Kekayaan Rp15 Miliar, Ini Rinciannya

LaNyalla juga menyoroti salah satu kewenangan khusus Kepala Otorita IKN, yakni pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan pembangunan IKN.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe di Istana Negara

Photo :
  • Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ada Aset Harta Janggal, Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Dipanggil KPK

"Kami berharap kewenangan tersebut tidak membuka peluang-peluang penyimpangan yang dapat menimbulkan dampak merugikan dari pemberian fasilitas tersebut," ujarnya.

LaNyalla berharap, pembangunan IKN tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga harus mengusung kohesivitas dengan warganya. Lebih penting daripada itu, dia mengatakan, "IKN memunculkan peradaban baru: menjadi kota bagi semua kalangan dan menjadi contoh global".

Mayor Teddy Indra Wijaya

Harta Mayor Teddy Tembus Rp15,3 Miliar, Mayoritas Aset Properti dan Tak Ada Utang

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya alias Mayor Teddy tercatat sudah menyetorkan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025