Kesal dengan PSI, Demokrat Minta Jangan Seret SBY
- Dok. Demokrat
VIVA – Elite Partai Demokrat kembali mengkritisi pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dea Tunggaesti mengenai wacana presiden tiga periode yang kencang digaungkan.
Sebelumnya, Sekjen PSI Dea menyebut presiden tiga periode melalui Amandemen UUD 1945 tak hanya memberi kesempatan Presiden Jokowi, namun juga memberi kesempatan kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk kembali bertarung di Pilpres.
Berkenaan dengan pernyataan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Demokrat, Rachland Nashidik mengkritik keras. Dia meminta kepada PSI tidak menyeret nama SBY demi memuluskan agenda mereka. Dia menekankan Demokrat tetap menolak usulan presiden tiga periode.
"Tolong Sekjen PSI jangan menyeret-nyeret nama Presiden ke-6 RI yang secara konsepsional dan faktual berada di liga berbeda dari rombongan mereka," kata Rachland, Jumat, 11 Maret 2022.
Menurut dia, sikap SBY sudah sangat jelas menolak perpanjangan masa jabatan presiden. Bahkan, sikap tegas itu sudah disampaikan saat masih menduduki kursi RI 1.
Kata dia, sebelum menjadi presiden, SBY sudah menyatakan sikapnya soal pembatasan masa jabatan presiden.
"Ia (SBY) sebagai Ketua Fraksi ABRI kala itu, aktif mengupayakan demokrasi konstitusional (constitutional democracy) yang salah satu prinsip fondasionalnya adalah membatasi. Bukan menambahi periode kekuasaan presiden," tutur Rachland.
"Secara histioris, ini bertujuan mencegah Indonesia kembali menjadi negara otoritarian akibat memiliki pemimpin otokratik dan korup," ujarnya.
Sebelumnya, PSI menyampaikan tak bisa mendukung usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Sekjen PSI Dea Tunggaesti mengatakan Pemilu 2024 tetap harus digelar pada 14 Februrari 2024.
"Idealnya pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota) tetap terlaksana pada 14 Februari 2024," kata Dea.
Dea mengatakan partai-partai di DPR sebenarnya bisa melihat aspirasi dari rakyat agar Jokowi meneruskan kepemimpinan maksimal jadi 3 periode. Namun, upaya ini mesti melalui amendemen UUD.
"Dan, nantinya tidak hanya Pak Jokowi, tetapi Pak SBY bisa ikut berlaga kembali. Begitu juga Pak JK bisa ikut berkompetisi sebagai kandidat calon wakil presiden melalui mekanisme pemilu yang jujur, adil, dan transparan pada tahun 2024," ujar Dea.