Anggaran Pemilu Belum Disahkan, Perludem: Potensi Langgar Konstitusi
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Anggaran Pemilu 2024 yang diusulkan KPU sebesar Rp86 triliun belum juga disepakati oleh DPR dan Pemerintah.
Padahal, KPU telah membagi total anggaran untuk dipenuhi lewat 4 sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yakni sejak 2022 hingga 2025.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyampaikan, anggaran Pemilu 2024 merupakan tanggung jawab KPU, Pemerintah dan DPR. Dia khawatir, jika tak segera dianggarkan akan terjadi pelanggaran konstitusi.
"Soal anggaran, ini tanggung jawab KPU, Presiden, dan DPR. Sebagai mekanisme konstitusional yang dijamin konstitusi, anggaran adalah sesuatu yang mesti. Jika tidak dianggarkan, potensial ini terjadi pelanggaran konstitusi," kata Fadli, Rabu, 9 Maret 2022.
Menurut Fadli, gelaran pesta demokrasi lima tahun ini amanat konstitusi. Maka itu, Pemerintah dan DPR seharusnya tak main-main dengan penyelenggaraan Pemilu, sehingga bisa segera mengesahkan anggaran Pemilu.
"Siklus pemilu ini sudah diketahui oleh Presiden dan DPR pastinya. Apalagi ini pelaksanaan pemilu nasional, untuk menguji DPR dan Presiden tidak main-main dalam pelaksanaan Pemilu, anggaran mesti segera disahkan," jelas Fadli.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, sebagai bentuk konkret pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyampaikan akan patuh pada konstitusi, sebaiknya segera mengesahkan anggaran Pemilu. Hal ini pun dilakukan untuk memberikan kepastian, agar Pemilu 2024 digelar pada waktu yang disepakati yakni pada 14 Februari 2024.
"Kalau menurut saya, sebagai bentuk konkret dari pernyataan Presiden minggu lalu adalah dengan memberikan kepastian anggaran dan segera membahas PKPU Tahapan. Menurut saya hal ini sebagai bentuk kepastian penyelenggaraan Pemilu," kata Ninis, sapaan karib Khoirunnisa.
Menurut Ninis, jika anggaran usulan KPU senilai Rp86 triliun terlalu besar, ini seharusnya jadi pembahasan bersama antara KPU, DPR dan Pemerintah. Sebab, salah satu tugas dari DPR kan ada fungsi legislasi. "Sebetulnya kan bisa segera dibahas, pos-pos mana yang bisa dihemat," kata Ninis.
Terpisah, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyampaikan, belum ada perubahan tanggal Pemilu sampai saat ini. Dia berujar, jika ada keseriusan penundaan Pemilu maka ada perubahan waktu pada penyelenggaraan pemungutan suara.
"Kalau serius penundaannya (Pemilu), urusan politik dan lain-lain, maka pasti ada perubahan tanggal pemungutan suara, di sini kan sampai sekarang belum ada," kata Bagja.
Para penyelenggara Pemilu, lanjut Rahmat, berpegangan pada keputusan KPU yang menetapkan waktu pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024. Jadwal ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Komisi II DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Jika merujuk pada peraturan Undang-Undang (UU) Pemilu, tahapan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Berdasarkan aturan ini, tahapan pemilu akan dimulai Juni 2022.
"Jadi, penentuan penundaan atau tidak penundaan menurut perspektif saya adalah digantungkan pada masa pemungutan suara. Jika serius, ya maka mau tidak mau Pemerintah atau pun DPR akan memaksa KPU untuk mengubah tanggal pemungutan suara," kata Rahmat.