Pemerintah Mau Pandemi Jadi Endemi, Anggota DPR: Harus Ada Standar
- ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
VIVA – Rencana pemerintah yang akan mengubah status pandemi COVID-19 di Indonesia menjadi endemi
harus memiliki dasar aturan dan standar negara. Standar dan aturan itu juga harus disosialisasikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan demikian karena perubahan status menjadi endemi mesti merujuk tingkat kematian dan angka penyebarannya.
“Terkait perubahan pandemi ke endemi di Indonesia tentu harus ada aturan serta standar dari negara yang disepakati dan disosialisasikan ke semua pihak. Misal, tingkat kematian dan penyebarannya berapa persen," kata Hetifah, Rabu, 9 Maret 2022.
Legislator Partai Golkar itu mengatakan rencana kebijakan pergantian status pademi ke endemi masih dalam pemantauan.
"Sampai saat ini, pemerintah dan para pakar masih memantau perkembangan virus untuk menentukan hal tersebut,” kata Sjaifudian.
Diketahui, pemerintah sedang berencana mengubah status pandemi COVID-19 menjadi endemi. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Menurut Budi, rencana mengubah status itu berdasarkan arahan Presiden Jokowi dengan mempertimbangkan masukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kami juga mendapatkan arahan dari Bapak Presiden (Joko Widodo) atas masukkan dari Bapak Menko mengenai strategi dari pandemi menjadi endemi. Kami sudah siapkan protokolnya," kata Budi Gunadi.
Saat ini, angka penyebaran COVID-19 di Indonesia diklaim menurun per 23 Februari 2022. Selain itu, jumlah vaksinasi di Indonesia sudah mencapai 70,83 persen.