Nabil PDIP Minta Pemerintah Hati-hati Longgarkan Aturan Prokes
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Nabil Haroen meminta pemerintah hati-hati dalam melonggarkan aturan protokol kesehatan atau prokes. Dia menyarankan pemerintah mengkaji proses transisi status COVID-19 dari pandemi menjadi endemi.
"Pemerintah perlu mengkaji serius dan hati-hati terkait dengan proses transisi status pandemi menjadi endemi," kata Nabil kepada awak media, Selasa, 8 Maret 2022.
Nabil mengatakan, tidak bisa disamakan konteks pandemi di Indonesia dengan negara luar. Menurut Dia, seharusnya di Indonesia ada pertimbangan yang khusus.
"Jadi, memang harus ada pertimbangan khusus, misalnya memaksimalkan penerima vaksin booster serta tetap menjaga protokol kesehatan untuk perjalanan," ujarnya.
Menurut dia pemerintah seharusnya menyelesaikan proses transisi dari pandemi menjadi endemi secara tuntas. Baru mengeluarkan kebijakan prokes.
Nabil khawatir pelonggaran yang dilakukan justru berdampak negatif bagi masyarakat. Pemerintah harus terus memonitor kebijakan pelonggaran protokol kesehatan.
"Jangan sampai, kelonggaran yang ada justru memicu efek negatif baru. Jadi, perlu monitor secara detail dan terus menerus untuk memastikan bahwa pelonggaran ini aman," ujarnya.
Di sisi lain, Nabil mengapresiasi pencabutan tes PCR dan antigen untuk perjalanan dalam negeri. Langkah ini, menurutnya, dapat meringankan beban masyarakat dan menggairahkan industri transportasi dan pariwisata.
"Namun, warga juga harus tetap menjaga protokol kesehatan dan tentu memakai masker dalam ruangan, atau dalam kendaraan," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah melonggarkan prokes dengan menghapus syarat tes Covid-19 untuk pelaku perjalanan domestik. Langkah pemerintah ini merujuk rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan pemerintah untuk masyarakat pengguna transportasi darat, laut, dan udara. Pun, ketentuan itu berlaku bagi orang yang sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
Kebijakan pemerintah lainnya juga melonggarkan aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali dihapus.