Mahfud: Sikap Presiden Jelas soal Pemilu 2024, Jangan Didesak Lagi
- VIVA.co.id/Irfan
VIVA – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak pernah ada pembahasan soal penundaan Pemilu 2024. Hal ini menanggapi muncul lagi wacana Pemilu 2024 ditunda.
“Di tubuh pemerintah sendiri, sampai sekarang tidak pernah ada pembahasan tentang penundaan pemilu maupun penambahan masa jabatan presiden atau wakil presiden, baik 3 periode atau memperpanjang 1-2 tahun. Tidak ada sama sekali pembicaraan masalah penundaan pemilu dan masa jabatan tersebut,” kata Mahfud pada Senin, 7 Maret 2022.
Justru, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai dua kali memimpin Rapat Kabinet pada 14 September dan 27 September 2021 serta memerintahkan kepada jajarannya terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
“Isinya meminta kepada saya sebagai Menko Polhukam, Bapak Mendagri (Tito Karnavian) dan Kepala BIN (Budi Gunawan),” ujarnya.
Adapun, Mahfud menyampaikan pesan Presiden Jokowi terkait pelaksanaan Pemilu 2024 dalam rapat kabinet. Antara lain;
Pertama, memastikan Pemilu 2024 berjalan lancar, aman tidak boros anggaran, tidak terlalu lama masa kampanye dan pemungutan suara seta hari pelantikan pejabat-pejabat hasil Pemilu 2024. Ini maksudnya agar naiknya suhu politik menjelang kabinet baru tidak terlalu lama berlangsung, dan disampaikan pada 14 September 2021.
Kemudian, kata dia, Presiden Jokowi meminta Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri, Kepala BIN untuk berkoordiansi dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR menentukan jadwal pemilu.
Berdasarkan hasil rapat kementerian dan lembaga di Kantor Kemenpolhukam pada 17 September 2021 dan 23 September 2021, pemerintah mengusulkan pemungutan suara 8 atau 15 Mei 2024. Nah, usul ini disetujui oleh rapat kabinet yang dipimpin Presiden pada 27 September 2021 dan agar disampaikan pada KPU dan DPR. Jadi, posisinya Presiden minta jadwal ditetapkan pasti di 2024.
Namun, ketika alternatif tersebut disampaikan dalam raker dengan DPR dan KPU tanggal 6 Oktober 2021, ternyata DPR dan KPU tidak setuju dan mengajukan meminta alternatif tanggal lain.
Oleh sebab itu, Presiden berkomunikasi langsung dengan KPU di Istana Merdeka pada 11 November 2021 dan Presiden menyatakan setuju pemungutan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024. Sesuai dengan yang diinginkan atau usulkan KPU dan DPR.
Tanggal 14 Februari 2024 itulah yang kemudian disetujui oleh DPR, KPU dan pemerintah melalui raker di DPR tanggal 24 Januari 2022.
Setelah itu, Presiden Jokowi menekankan lagi selaku Menko Polhukam untuk menyiapkan semua instrumen yang dibutuhkan untuk menyiapkan pemilu dan pilkada 2024 serentak.
“Dengan demikian, sikap Presiden sudah jelas tentang jadwal penyelenggaraan pemilu 2024. Jadi tidak perlu didesak-didesak masalah di luar itu yang menjadi urusan di luar pemerintahan,” tandasnya.
Baca juga: Jokowi: Siapapun Boleh-boleh Saja Usul Penundaan Pemilu