Tak Ada Nama Soeharto di Keppres 1 Maret, Sukamta Sebut Keterlaluan

Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Polemik tidak dicantumkannya peran Presiden ke-2 RI Soeharto saat Serangan Umum 1 Maret 1949 dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 terus bergulir. Keppres tersebut juga menuai protes.

Kisah Jenderal TNI Asal Bugis Gebrak Meja di Hadapan Soeharto

Menanggapi itu, Anggota DPR RI asal Yogyakarta, Sukamta merasa Kepres ini keterlaluan lantaran tidak menyebut nama Soeharto dalam peristiwa bersejarah tersebut.

Menurut Sukamta, seharusnya, bila semangat pemerintah merajut rasa kebangsaan dalam memberikan penghargaan kepada para pejuang kemerdekaan RI, akan lebih baik disebutkan semua nama tokoh penting yang terlibat dalam peristiwa bersejarah tersebut.

Menteri Hukum Sebut Tak Ada Target Waktu Kapan Prabowo Harus Teken Keppres Pindah ke IKN

“Ada beberapa versi sejarah Serangan Umum 1 Maret, semuanya pasti menyebut nama-nama tokoh yang punya peran penting dalam peristiwa tersebut. Akan lebih baik semua disebutkan dalam Kepres. Ini bentuk penghargaan yang nyata dari pemerintah. Keluarga mendiang tokoh-tokoh pejuang tentu akan merasa bahagia,” jelasnya.

VIVA Militer: Jenderal Besar TNI (Purn.) Soeharto

Photo :
  • Headtopics
Menkum Sebut Jakarta Masih Ibu Kota RI, Prabowo Belum Teken Keppres

Menurut politikus PKS ini, pemerintah perlu mencontoh Sri Sultan HB X yang dalam video yang beredar di media sosial terkait menyampaikan peristiwa Serangan Umum 1 Maret. Selain menyebut Sri Sultan HB IX sebagai penggagas serangan tersebut dan Panglima Jenderal Sudirman, dia bilang peran Soeharto sebagai komandan Wehrkreise III.

"Selama ini nama Sri Sultan HB IX sebagai penggagas serangan umum jarang disebut, sebagian pihak menganggap ini karena ada sejarah versi Pak Harto. Namun, Sri Sultan HB X tetap menyebut nama beliau bukan menghilangkannya, ini menunjukkan sikap kebangsaan yang adiluhung,” kata Sukamta.

Lebih jauh, Wakil Ketua Fraksi PKS ini berharap pemerintah menghentikan kebiasaan buruknya mengeluarkan keputusan atau edaran yang mengundang kontroversi. Belum lama ini polemik kritikan soal permenaker Jaminan Hari Tua (JHT).

"Belum lama ini muncul permenaker Jaminan Hari Tua (JHT), kemudian surat edaran soal pengeras suara masjid dan musala, dan sekarang Kepres soal Serangan Umum 1 Maret," tutur Sukamta. 

"Ini ujung-ujungnya pro kontra, ada pembelahan di tengah masyarakat. Muncul saling olok-olok di media sosial. Ini jelas kontra produktif dan menghabiskan energi bangsa di tengah upaya bangkit dari pandemi,” tuturnya.

Keppres Nomor 2 Tahun 2022 atau Keppres 1 Maret tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara itu ditandantangani Presiden Jokowi pada 24 Februari 2022. Keppres itu mengatur ihwal Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang jatuh pada 1 Maret. 

Keppres tersebut disorot karena peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 tak mencantumkan nama Soeharto. Dalam poin C Keppres itu, peristiwa Serangan Umum I Maret 1949 digagas Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan Panglima Besar Jenderal Soedirman.

Kemudian, disetujui dan digerakkan oleh presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta. Serangan itu didukung Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan laskar-laskar perjuangan rakyat. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya