Pengamat: Penundaan Pemilu Harus Patuhi Konstitusi

Warga memasukkan surat suara saat Pemilu 2019 (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

VIVA - Direktur Eksekutif Center for Political Communication Studies (CPCS), Tri Okta, menegaskan konstitusi harus menjadi pegangan semua pihak terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden maupun Jokowi tiga periode.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Menihilkan Konstitusi

Sebab, dia menilai sejauh ini pola komunikasi yang dibangun elite partai politik seolah-olah menihilkan konstitusi yang telah menjadi konsensus nasional.

Bawaslu: 'Lapor Mas Wapres', Pemilu dan Pilkada Jangan Digelar di Tahun yang Sama

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Misalnya, dorongan untuk menyederhanakan sistem politik telah melahirkan parlemen dengan jumlah partai politik yang lebih sedikit. Selain itu pilkada dibuat serentak, sehingga keriuhan politik cukup lima tahun sekali dan fokus pembangunan bisa berjalan lebih efektif.

DPR Dorong Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

“Karena itu desakan agar pemilu ditunda ataupun penambahan masa periode presiden harus dilakukan dalam prosedur konstitusi,” katanya di Jakarta, Sabtu, 5 Maret 2022.

Buka Ruang Amandemen

Okta menegaskan konstitusi sebagai produk hukum tertinggi membuka ruang untuk proses amandemen demi mengikuti perubahan yang berkembang. Menurutnya, survei tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda pemilu atau memperpanjang jabatan presiden.

Persepsi bahwa mayoritas rakyat puas terhadap kinerja pemerintah harus diuji melalui pemilu, tidak bisa semena-mena ditentukan oleh pimpinan partai politik. Lagipula DPR dan pemerintah telah menyepakati jadwal pemilu berikutnya pada 14 Februari 2024.

“Kesepakatan ini sebaiknya dihormati, terlepas dari aspirasi yang berkembang kemudian, mengingat perlu adanya kepastian khususnya di kalangan pelaku ekonomi,” ujarnya.

Penetapan Jadwal Pemilu Cukup Alot

Sebelumnya, penetapan jadwal pemilu berjalan cukup alot, hingga akhirnya jadwal terbaru disetujui. Dengan munculnya usulan agar jadwal tersebut diundur lagi, dikhawatirkan bakal mengganggu dunia usaha dan investasi untuk menyesuaikan dengan situasi politik.

Selain itu, Okta meminta pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat lebih pro-aktif untuk membuka saluran komunikasi dengan elemen-elemen masyarakat terkait wacana penundaan pemilu ataupun perubahan masa jabatan presiden.

“Hanya MPR yang memiliki kewenangan untuk mengubah konstitusi melalui amandemen, tetapi proses amandemen juga harus menyerap seluas-luasnya aspirasi rakyat, tidak dilakukan dalam ruang tertutup oleh segelintir elite politik,” kata Okta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya