DPR Sarankan Aturan Menag soal Toa Masjid Disesuaikan Kondisi Daerah
- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA – Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala menuai pro dan kontra. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga dikritik karena kebijakannya tersebut.
Menanggapi itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta penerapan SE tersebut sebaiknya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Yandri menjelaskan, keberadaan masjid dan musala setiap daerah di Indonesia berbeda-beda. Maka itu, ia meminta ada klausul tambahan dalam SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 tersebut agar dapat menyesuaikan wilayah masing-masing.
"Mungkin di Pulau Jawa, jarak antara masjid atau musala satu dengan lain perlu diatur karena berdekatan. Tapi jika di tempat lain yang lokasi masjid berjauhan, perlu disesuaikan," kata Yandri dikutip awak media, Jumat, 4 Maret 2022.
Yandri lebih jauh menilai, SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 memiliki maksud dan tujuan baik. Namun, persepsi masyarakat terhadap SE tersebut masih sering keliru karena dianggap melarang azan berkumandang.
"SE itu hanya mengatur tentang suara adzan agar lebih tertib, tidak ada sama sekali melarang azan. Jadi, masyarakat agar lebih bijak mencerna informasi tersebut," ujar Wakil Ketua Umum PAN tersebut.
Legislator dapil Banten II itu menyatakan terkait masih adanya kontroversi di tengah masyarakat, Yandri meminta agar jajaran Kemenag mampu menjelaskan secara persuasif kepada masyarakat.
"Pro kontra itu hal biasa, namun mohon kiranya disampaikan dengan cara yang santun dan bijaksana," imbuhnya.
Kebijakan Menag Yaqut soal penggunaan toa di masjid dan musala memantik perhatian publik. Pihak yang kontra mengkritik karena sebaiknya Yaqut lebih mengurusi persoalan besar seperti kesiapan ibadah haji dan umrah.