Politikus PKS Minta Masyarakat Kawal Revisi Permenaker Soal JHT

Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Pemerintah akhirnya merevisi Peraturan Menteri Ketanagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), usai mendapat banyak penolakan dari pekerja

Jatuh Korban, Polisi Berjaga-jaga di Lokasi Bentrok Pekerja Vs Warga di Tanah Abang

Merespons langkah itu, Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin meminta masyarakat mengawal perubahan (revisi) Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sedang dilakukan. 

"Menteri Ketenagakerjaan mengumumkan kebijakan dana jaminan hari tua dikembalikan ke aturan lama, artinya pekerja boleh mengambil haknya (JHT) sebelum usia 56 tahun. Ini perlu dikawal bersama agar tidak hanya  menjadi gimmick politik," kata Alifuddin, Jumat, 4 Maret 2022.

Muhammadiyah: Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Mesti Dikaji Multiaspek

Anggota DPR Fraksi PKS Alifudin.

Photo :
  • Dok. PKS

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap perubahan Permanaker Nomor 2 Tahun 2022 menampung semua aspirasi pekerja, serikat buruh serta masukan dari anggota DPR RI.  

Soroti Banyak Bunuh Diri karena Pinjol, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Benahi Regulasi

"Bulan Mei nanti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini akan berlaku efektif. Maka masyarakat perlu mengawal agar aspirasi yang disampaikan diakomodir dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” ujarnya.

Untuk itu, Alifuddin meminta pemerintah agar setiap kebijakan yang dikeluarkan melalui test policy public opinion. 

“Kita harus tetap mengawal, karena jika nantinya tidak ada kritik-kritik keras, maka kebijakan tersebut tetap jalan, saya mohon sekali kepada pemerintah jangan korbankan rakyat," ujar legislator dapil Kalimantan Barat I tersebut.

Pilkada Aceh 2017. (Foto ilustrasi).

Pilkada oleh DPRD Menghidupkan Demokrasi Perwakilan, Menurut Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR RI mengatakan adanya usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan oleh DPRD bukan untuk membajak hak politik rakyat.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024