Soroti Penahanan Brigjen Junior Tumillar, DPR: TNI Lembaga Koersif

Anggota DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi
Sumber :
  • Instagram @bobbyrizaldi

VIVA – Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) menahan Staf Khsusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Brigjen TNI Junior Tumillar. Dia ditahan karena dianggap bertugas di luar kewenangannya.

Menegangkan, Jenderal Bintang 3 Kopassus Todong Pistol ke Pasukan Khusus Israel

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi ikut menyoroti masalah tersebut.

"Ke depan hendaknya setiap prajurit TNI selalu berkoordinasi dengan atasan langsung sekiranya melakukan giat yang mengatasnamakan lembaga atau institusi TNI," kata Bobby kepada awak media, Rabu, 23 Februari 2022.

Yusril Sebut Prabowo Tak Mau Tarik 10 Nama Capim KPK yang Sudah Disetor Jokowi ke DPR

Bobby lebih jauh menyampaikan, meski seorang prajurit TNI memiliki maksud baik, namun organisasi militer memiliki protokol pelaksanaan tugas yang harus ditaati. Maka itu, apa pun keputusan yang diambil prajurit terlebih dulu harus mendapatkan izin dari atasannya.

"Karena TNI adalah lembaga keorsif, beda dengan sipil yang rantai komandonya sangat ketat. Apalagi dalam pengerahan kegiatan yang mengatasnamakan militer ini," jelas politikus Golkar itu.

Lagi-lagi, Rumah Dinas Komandan TNI di Purwakarta Diserbu Ratusan Warga

VIVA Militer: Irdam XIII/Merdeka, Brigjen TNI Junior Tumilaar

Photo :
  • Youtube

Kendati begitu, Bobby enggan mengomentari lebih jauh lagi. Dia berdalih persoalan penahanan Brigjen Junior merupakan urusan internal TNI AD. 

"Kita serahkan pada internal TNI AD yang lebih paham mekanisme komando penugasan dan soal disiplin prajurit," tuturnya.

Sebagaimana informasi, Staf Khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat. 

Terkait itu, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan, Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan karena diduga tidak menaati perintah dinas. Hal ini sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer. 

"Brigjen TNI JT ditahan dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM," kata Chandra di Jakarta, Selasa kemarin. 

Menurut dia, penahanan oleh Puspomad dilaksanakan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022. Pun, berkas perkara atas kasusnya juga telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta. 

"Selanjutnya Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses hukum," kata Chandra.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya