Jokowi Ingin JHT Disederhanakan, PAN: Cabut Permenaker No 2 Tahun 2022
- Dok. DPR.
VIVA – Presiden Jokowi meminta aturan jaminan hari tua atau JHT yang baru bisa dicairkan pekerja di usia 56 agar lebih disederhanakan. Jokowi juga sudah memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ke Istana pada Senin kemarin.
Terkait itu, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, menanggapi respons Jokowi terkait masifnya protes kalangan buruh pekerja terhadap Permenaker Nomor 2/2022 oleh para Pekerja. Menurut Saleh, sikap Jokowi itu menunjukkan kepala negara memperhatikan aspirasi para pekerja.
"Respons ini sekaligus menjawab berbagai polemik yang berkembangan belakangan ini. Diharapkan, aturan berikut yang mungkin akan dikeluarkan dapat mengakomodir suara dan kepentingan buruh dan pekerja," kata Saleh, kepada wartawan, Selasa 22 Februari 2022
Saleh menilai Jokowi tak mau aturan JHT ini menjadi polemik. Dia mengatakan masih banyak persoalan yang mesti dituntaskan saat pandemi.
"Presiden kelihatannya tidak mau berpolemik soal JHT ini. Wajar sekali, sebab banyak pekerjaan yang harus dituntaskan di masa pandemi ini," lanjut Ketua DPP PAN itu.
Pun, dia berharap, Menaker Ida Fauziyah bisa segera mencabut Permenaker Nomor 2/2022 tersebut. Hal ini penting agar ada kepastian hukum dalam pengelolaan dana JHT.Â
Selain itu, Kemenaker mesti segera melaksanakan arahan presiden agar pencairan dana JHT dipermudah.
"Permenaker harus segera dicabut. Kalau tidak, dia akan berlaku efektif. Ini tentu tidak sesuai dengan harapan banyak pihak," ujarnya
Kemudian ia juga meminta agar BPJS Ketenagakerjaan bisa menyesuaikan pelaksanaan program sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Artinya, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan sudah sepatutnya menunggu kebijakan terbaru.
"BPJS jangan bergerak dulu. Masih cukup waktu untuk mengkonsolidasikan aturan dan program," tutur Ketua Fraksi PAN di DPR tersebut.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan pihaknya akan merevisi aturan pelaksana program JHT yang memunculkan kontroversi. Ida mengatakan rencana revisi itu setelah pertemuannya dengan Presiden Jokowi dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin, 21 Februari 2022.Â
"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida di Jakarta, dikutip dari keterangannya, Selasa 22 Februari 2022.Â
Ida mengatakan, setelah Permenaker Nomor 2 tahun 2022 disosialisasikan, Pemerintah memahami keberatan yang muncul dari kalangan buruh pekerja. Maka itu, Jokowi beri arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Â
Dengan revisi itu, diharapkan JHT bisa bermanfaat membantu pekerja yang terdampak pandemi COVID-19 terutama karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).Â