Wacana Kepala Otorita IKN Adalah Menteri, PKB: Yang Tidak Ada Kerjaan

Presiden Jokowi saat meninjau lokasi Ibu Kota baru RI di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim menyebut, banyak kekurangannya jika menteri merangkap jabatan Kepala Otorita IKN. Meskipun, kata dia, tidak ada aturan yang melarang hal itu.

Dilantik Jadi Kepala OIKN, Gaji Pak Basuki Naik Drastis Jadi Rp 172 Juta

Demikian dikatakan Luqman menyikapi tafsiran Fraksi PPP terhadap Pasal 4 ayat 1 (b) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

“Menteri yang ditunjuk merangkap sebagai kepala IKN, tidak akan mengganggu kinerja kementeriannya jika yang ditunjuk merangkap sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara adalah menteri yang selama ini tidak punya pekerjaan," kata Luqman yang juga Wakil Sekertaris Jenderal PKB, Senin, 21 Februari 2022.

Gibran Kunjungan ke Kalteng, MADN: Sinyal Kuat Keberlanjutan Pembangunan 

Luqman menilai, dua jabatan yang diemban sekaligus hanya akan membuat tugas sebagai menteri terbengkalai. Selain itu, hambatan besar dialami dalam pembangunan dan pemindahan IKN.

"Walaupun secara aturan tidak ada larangan Kepala Otorita IKN dirangkap oleh seorang menteri, tapi pasti akan membuat konsentrasinya terganggu. Dan, tentu akan berdampak menghambat keberhasilan pembangunan dan pemindahan IKN Nusantara,” ujarnya.

Basuki Ungkap Arahan Prabowo untuk Selesaikan IKN pada 2028

Jokowi Tidak Main-main Tunjuk Kepala Otorita IKN

Karena itu, diyakini Luqman, Presiden Jokowi pasti tidak akan main-main dalam penunjukan Kepala Otorita IKN. Sebab reputasi Presiden selama dua periode bakal dipertaruhkan dalam pelaksanaan mega proyek IKN Nusantara tersebut.

"Presiden Jokowi akan menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara yang 100 persen fokus mengawal tugas berat ini. Pembangunan dan pemindahan IKN, bukanlah kerjaan yang mudah. Banyak negara telah terbukti mengalami kegagalan," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam Pasal 4 UU IKN menyebutkan, Otorita merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.

Sebelumnya, menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, pasal tersebut membolehkan Kepala Otorita dijabat oleh menteri.

"Dalam Pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otorita IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya dari luar kementerian," kata Baidowi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya