Tantang Debat Giring PSI, Geisz Chalifah: Kapan Lu Berani?

Pendukung Anies Baswedan, Geisz Chalifah.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha kembali menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sindiran itu dilontarkan Giring melalui akun Twitter pribadinya terkait Pemprov DKI yang kalah gugatan soal Kali Mampang.

Anies Baswedan Ucapkan Selamat ke Pramono-Rano: Kemenangan Rakyat Jakarta

Dalam cuitannya, Giring menyertakan tangkapan layar salah satu berita televisi soal Pemprov DKI kalah gugatan. Dia pun menulis kalimat yang tampak menyinggung Anies.

"Apakah ini artinya warga DKI harus gugat terus ke pengadilan baru Gubernurnya kerja?" tulis Giring di akun Twitternya, @Giring_Ganesha yang dikutip pada Senin, 21 Februari 2022.

Respons Clara Shinta usai Dituding Jadi Penyebar Utama Video Gus Miftah, Nama Anies Baswedan Ikut Terseret

Cuitan Giring itu ditanggapi loyalis pendukung Anies, Geisz Chalifah. Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol (Tbk) itu dengan keras membalas cuitan Giring.

Ketua Umum PSI Giring Ganesha

Photo :
  • VIVA/Anwar Sadat
Pakar Bongkar Penyebab Kekalahan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Timses yang Blunder Jadi Sorotan

Geisz menantang Giring untuk debat terbuka. Dia menyebut Giring sebagai pecundang. Bagi Geisz, sosok Giring hanya bicara besar tapi tidak dengan kemampuan berpikirnya. 

"Eh pecundang nyali kambing kapan lu berani debat terbuka sama gue. Debat ttg persoalan yg lu posting juga boleh. Bacot lu doang yg gede otak lu dikit," tulis Geisz.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan sejumlah warga DKI terkait pencegahan banjir di wilayah Jakarta Selatan. 

Majelis hakim PTUN Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap tergugat yaitu Gubernur Anies agar mengeruk Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya, Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut diajukan 7 orang warga, yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj. Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. 

Putusan tersebut ditetapkan pada Selasa, 15 Februari 2022 dengan majelis hakim yang dipimpin Hakim Sahibur Rasid.

"Mewajibkan tergugat (Gubernur DKI Jakarta) untuk: Mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang;" kata majelis hakim dalam putusannya dikutip laman SIPP PTUN Jakarta, pada Kamis, 17 Februari 2022. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya