Soal JHT, Puan Harap Pemerintah Musyawarah Dengan Pihak Terkait
- Dok. DPR.
VIVA – Persoalan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan saat usia 56 tahun, menui banyak protes. Terutama di kalangan pekerja yang merasa dirugikan dengan aturan ini.
Persoalan ini juga, menjadi salah satu isu yang paling disorot DPR RI. Begitu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani kepada wartawan, seusai Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 18 Februari 2022.
"Ya, ini tentu saja jadi satu hal yang harus kita pikir dan pertimbangkan matang-matang sehingga jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan," kata Puan Maharani.
Untuk itu, Puan berharap polemik JHT ini segera bisa diurai dan diselesaikan. Ia menilai perlu penyelesaian dengan cara musyawarah antara pemerintah dan kelompok kepentingan. Jika musyawarah itu dilakukan, Puan meyakini masalah JHT cepat terselesaikan.
"Jadi, kalau itu semua bisa diselesaikan dengan musyawarah antara pemerintah dengan pihak-pihak yang terkait, itu akan sangat-sangat lebih baik," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 2014-2019 itu.
Sebelumnya, sejumlah elemen buruh seperti KSPI, ORI, KSPSI Andi Ghani, KPBI, dan federasi buruh lainnya mendesak Kemenaker untuk mencabut Permenaker Nomor 2 tahjn 2022 tentang pencairan manfaat jaminan hari tua (JHT) yang bisa dicairkan di usia 56 tahun. Kemudian meminta Presiden Joko Widodo untuk mencopot Menaker Ida dari jabatannya.