DPR Bentuk Panja Penyelamatan Garuda Indonesia
- ANTARA/M Agung Rajasa
VIVA – Komisi VI DPR RI membentuk panitia kerja (Panja) penyelamatan maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Panja itu dibentuk setelah disetujui mayoritas fraksi, yang tujuannya sebagai bentuk dukungan politik agar maskapai Garuda Indonesia dapat tetap bertahan.
"Pada prinsipnya, Panja penyelamatan Garuda merupakan tindak lanjut dari tiga kali rapat kerja yang sudah dilakukan Komisi VI bersama Menteri BUMN, Wakil Menteri dan jajaran Direksi Garuda Indonesia," kata Ketua Panja penyelamatan Garuda, Martin Manurung dalam keterang tertulisnya dikutip awak media, Kamis, 17 Februari 2022.
Martin lebih jauh menjelaskan, nantinya Panja bakal bekerja tidak hanya mendalami permasalahan manajemen di tubuh Garuda, juga untuk mendalami opsi-opsi yang ditawarkan oleh pemerintah.
Rapat perdana Panja, pun terang Martin, sudah dilakukan bersama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Dirut PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.
"Kita ingin Garuda Indonesia sebagai national flag carrier untuk bisa tetap mengudara, untuk bisa terbang, sebagai maskapai kebanggaan nasional," kata Wakil Ketua Komisi VI tersebut.
Seperti diketahui, PT Garuda Indonesia Tbk berkomitmen untuk melakukan restrukturisasi pada aspek bisnis perusahaan, guna menyelesaikan tumpukan utang sebesar US$9,8 miliar kepada pihak kreditur, lessor, maupun pihak vendor.Â
Direktur Keuangan Garuda Indonesia, Prasetyo menjelaskan, langkah restrukturisasi Garuda ini merupakan pilihan restrukturisasi total dan menyeluruh. "Di mana kita harus menargetkan untuk bisa menyehatkan (Garuda) dengan posisi liability yang sustainable," kata Prasetyo dalam telekonferensi, Senin 20 Desember 2021.Â
Karenanya, Prasetyo pun menjelaskan bahwa pihaknya telah mencatat adanya tiga tantangan utama dalam proses restrukturisasi total Garuda tersebut. Ketiganya yakni tantangan dari sisi operasional, dari sisi pengelolaan keuangan, dan dari sisi mekanisme hukum (legal).Â
Dia menjabarkan, tantangan dari sisi operasional adalah terkait dengan bagaimana upaya negosiasi dengan pihak lessor yang perlu dilakukan secara saksama, untuk memastikan aspek operasional perusahaan dapat tetap terjaga.Â
Kemudian soal tantangan di aspek keuangan, Prasetyo memastikan hal itu terkait dengan likuiditas perusahaan. Menurutnya, skema restrukturisasi utang perlu mempertimbangkan likuiditas Garuda Indonesia, mengingat bahwa pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas saat ini tengah memiliki keterbatasan fiskal.Â
Sementara tantangan dari sisi mekanisme hukum yakni berhubungan dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang telah diajukan oleh PT Mitra Buana Corporindo di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.Â
"Mekanisme legal yang terbaik saat ini adalah bagaimana kita menyelesaikan kewajiban keuangan melalui suatu protokol PKPU," kata Prasetyo. "Di mana, hal itu diharapkan akan melindungi semua pihak, dengan cara yang terbaik dan adanya solusi antara kreditur dalam mendukung 'going concern' Garuda," ujarnya.
Â