Gelar Pleno Malam Ini, DPR Tentukan Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA – Komisi II DPR RI menyatakan terdapat 2 mekanisme pemilihan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, yakni musyawarah mufakat dan voting. Untuk menentukan dua opsi ini, Komisi II DPR nanti akan menggelar rapat pleno internal setelah uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU-Bawaslu rampung.
“Nanti kami akan setelah semua kita selesaikan, kami rapat lagi internal untuk memutuskan. Kami mau mengambil model pengambilan keputusannya seperti apa,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022.
Dia menyampaikan pada 2017, pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022 dilakukan melalui voting. Saat itu, masing-masing anggota Komisi II memberikan suara pada kotak yang sudah disediakan.
Doli melanjutkan, calon yang terpilih adalah 7 calon anggota KPU yang meraih suara tertinggi. Sementara, 5 calon anggota Bawaslu yang meraih suara tertinggi.
Dia lebih lanjut mengatakan, pemilihan melalui musyawarah maupun voting merupakan metode pengambilan keputusan yang sah dan legal. Alasannya, dua metode tersebut sudah diatur dalam tata tertib DPR.
Kemudian, jika sudah terpilih anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027, maka pihaknya akan mengirimkan surat ke pimpinan DPR. Selanjutnya, calon anggota KPU dan Bawaslu baru nanti disahkan di rapat paripurna.
“Begitu nanti malam diputuskan, nanti kami akan kirim surat ke Pimpinan DPR. Kemudian pimpinan akan membawanya ke rapat Pimpinan dan Bamus untuk diagendakan disahkan di paripurna. Dan, lalu nanti dikirim ke pemerintah, tinggal nunggu proses pelantikan oleh presiden,” jelas Doli.
Diketahui, saat ini Komisi II masih melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 yang sudah dilakukan sejak Senin, 14 Februari.
Hari ini, tersisa 8 calon anggota Bawaslu yang akan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Dua hari sebelumnya, Komisi II DPR sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota KPU dan 2 calon anggota Bawaslu.