Interupsi Paripurna, PKS: JHT Cair Usia 56, Pekerja PHK Terlunta-Lunta

Anggota DPR Fraksi PKS Alifudin.
Sumber :
  • Dok. PKS

VIVA – Momen paripurna DPR RI masa persidangan III tahun 2021-2022 pada Selasa hari ini diwarnai dengan interupsi terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Interupsi dilakukan Fraksi PKS yang disuarakan Anggota Komisi IX DPR, Alifudin.

3 Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang, Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Alif, sapaan akrabnya, meminta pemerintah untuk meninjau aturan tersebut. Alasannya karena menghambat hak-hak pekerja, khususnya dalam menerima manfaat JHT.

Dia menyampaikan merujuk data Kementerian Tenaga Kerja per Desember 2021, terdapat 72.983 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK akibat dampak pandemi COVID-19. Dengan demikian, manfaat JHT kepada para pekerja yang di-PHK sangat dibutuhkan.

10% Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Belum Pensiun, Ini Syaratnya!

"Salah satu manfaat JHT sebelum Permenaker 2 Tahun 2022 ini, secara langsung diterima oleh Mbak Parni, buruh tekstil di Karanganyar yang mengalami PHK pada pertengahan 2021 lalu. Ia menerima JHT sebesar Rp9,1 juta dan dimanfaatkan untuk biaya kuliah anaknya," kata Alif, Selasa 15 Februari 2022.

Rapat paripurna DPR (Foto ilistrasi).

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.
Korban PHK Bisa Raup Jutaan Rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan, Simak Ini Syarat dan Caranya

Pun, hingga saat ini, simpanan JHT masih jadi penopang utama bagi para pekerja yang mengalami PHK dalam melanjutkan kehidupan mereka.

"Sampai bulan Desember 2021, BP Jamsostek melaporkan kepada DPR bahwa klaim JHT didominasi oleh 55 persen pekerja yang mengundurkan diri, 36 persen pekerja yang di-PHK, dan 3 persen pekerja yang sudah usia pensiun," ujar Alifudin.

Alif menyatakan Fraksi PKS DPR juga menyesalkan terbitnya Permenaker No 2 Tahun 2022. Aturan itu dinilai sangat tidak berpihak pada rakyat, khususnya kaum pekerja.

"Dengan membatasi pencairan JHT pada usia 56 tahun membuat pekerja yang di-PHK terlunta-lunta tanpa ada yang bisa menanggung," ujarnya

Langkah pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dengan Permenaker Nomor 22/2022 menuai penolakan. Berbagai pihak termasuk elite partai politik mengecam kebijakan tersebut.

Masyarakat juga sudah membuat petisi online penolakan aturan tersebut. Petisi online itu sudah diteken lebih dari 230 ribu dukungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya