Wasekjen Demokrat Minta Proyek Bendungan di Desa Wadas Ditunda
- ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng
VIVA – Partai Demokrat meminta pemerintah menunda proyek Bendungan Bener, yang telah memicu kericuhan di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Wasekjen Partai Demokrat Irwan mengatakan, pemerintah seharusnya menuntaskan berbagai masalah sosial dan hak rakyat atas tanah lebih dahulu. Ketimbang melakukan pemaksaan dalam penguasaan terhadap tanah warga di Desa Wadas.
"Harus bisa tuntaskan dulu permasalahan sosial dan hak rakyat atas tanah mereka. Tidak boleh ada pemaksaan dalam penggunaan atau penguasaan tanah mereka. Jika belum selesai, tunda saja dulu pembangunannya," kata Irwan dalam keterangannya, Kamis, 10 Februari 2022.
Berdasarkan berbagai informasi dan data yang diperoleh dari sejumlah media, Irwan mengaku Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) pembangunan Bendungan Bener yang mencakup penambangan quarry di Wadas yang lolos pada Maret 2018 sama sekali tidak menyebutkan soal penolakan warga Desa Wadas.
Bahkan, lanjut Irwan, Amdal itu kemudian ditindaklanjuti Gubernur Jawa Tengah dengan mengeluarkan Keputusan No.590/41 tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo.
Irwan menilai, absennya catatan penolakan warga terhadap penambangan warga di Wadas dalam Amdal Bendungan Bener, sangat memprihatinkan. Padahal, menurutnya warga sudah aktif menolak sejak 2016 atau 2017.
“Amdal itu cacat substansi dan prosedur,” ujarnya.
Ia memandang proses pelibatan masyarakat di Desa Wadas untuk menyusun Amdal Bendungan Bener tidak sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
Dia menambahkan, regulasi itu menyatakan secara tegas soal pelibatan masyarakat harus melibatkan warga terdampak, pemerhati lingkungan dan warga yang terpengaruh atas seluruh keputusan Amdal.
Atas dasar itu, Irwan meminta agar penuntasan berbagai proyek strategis nasional (PSN), seperti Bendungan Bener, tidak asal kebut hanya demi mengejar masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berakhir pada 2024.
Lebih lanjut Irwan mengingatkan, pembangunan Bendungan Bener harus tetap memperhatikan hak-hak rakyat.
"Jangan sampai karena mengejar jabatan Presiden berakhir 2024 maka pelaksanaan pembangunan bendungan ditargetkan selesai dengan mengabaikan hak-hak rakyat atas tanah mereka sendiri," imbuhnya.