Dipimpin Desmond, DPR Datangi Desa Wadas Monitor Kinerja Polisi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa
Sumber :

VIVA – Komisi III DPR melakukan kunjungan ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Kamis, 10 Februari 2022. Rombongan Komisi III DPR dipimpin langsung Desmond Junaidi Mahesa.

DPR: Kasus Dugaan Penonton DWP asal Malaysia Diperas Polisi Momentum Bersih-bersih Polri

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan alasan pihaknya mendatangi Desa Wadas karena untuk menjalankan tugas pengawasan. Selain itu, juga untuk mendengarkan aspirasi langsung warga Wadas.

"Komisi III memang benar melakukan kunjungan ke Desa Wadas dipimpin Pak Desmond (Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa)," kata Pangeran kepada awak media, Kamis, 10 Februari 2022.

Habiburokhman: Pemeriksaan Budi Arie Terkait Kasus Judi Online Hal Wajar

Pangeran menambahkan kunjungan spesifik juga dalam rangka pengawasan terhadap kinerja aparat hukum di lapangan. Dia menambahkan hasil kunjungan tersebut nantinya akan jadi bahan rekomendasi Komisi III DPR untuk disampaikan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja.

"Kami ingin mendengarkan keterangan masyarakat secara langsung terkait dugaan terjadinya tindakan kekerasan aparat kepolisian kepada masyarakat," tuturnya.

DPR: KPK Dibentuk bukan Sebagai Wadah Penyidik Tunggal Kasus Korupsi

Polisi mengamankan senjata tajam diduga dari warga Desa Wadas Purworejo

Photo :
  • tvOne

Jangan Paksa Tanah Rakyat

Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim menyoroti aktivitas pengukuran lahan di Desa Wadas, Purworejo. Dia  meminta jangan sampai ada upaya pemaksaan terhadap warga untuk menyerahkan tanahnya demi pembangunan proyek Waduk Bener tersebut.

"Apabila rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas menurut kajian ekologi dan analisa dampak lingkungan layak dilanjutkan, saya minta tidak ada upaya paksa merampas tanah rakyat oleh pihak manapun," kata Luqman, Kamis 10 Februari 2022

Luqman mengatakan, mestinya pemerintah mampu melakukan pendekatan humanis kepada warga Wadas. Menurutnya, dengan cara itu, maka bisa musyawarah dengan warga yang masih kontra.

"Hak rakyat atas kepemilikan tanah harus dihormati dan dilindungi. Proses pembebasan lahan harus dilakukan dengan cara musyawarah dengan menjamin keuntungan sebesar-besarnya bagi rakyat yang memiliki hak atas tanah," jelas Luqman.

Luqman menyarankan, bila masalah di desa Wadas belum sepenuhnya selesai, maka segala bentuk aktivitas termasuk pengukuran lahan mesti dihentikan dulu. Kata dia, jangan sampai masyarakat terganggu dan tidak nyaman dengan kegiatan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya