DPR Setujui Usulan Prabowo Jual KRI Teluk Penyu dan Teluk Mandar
- VIVA/ Anwar Sadat.
VIVA – DPR menggelar Rapat Paripurna ke-14 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 pada Selasa, 8 Februari 2022. Salah satu agenda paripurna terkait laporan Komisi I DPR RI soal penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513.
Dalam paripurna tersebut, diputuskan untuk menyetujui penjualan eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513. Hal ini sesuai dengan permohonan Presiden RI dalam suratnya kepada pimpinan DPR pada 11 Januari lalu.
Laporan Komisi I DPR disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto. Dalam laporannya, Anton mengatakan pihaknya sudah mendengarkan penjelasan dan usulan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
"Komisi I DPR memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan Kapal Teluk Penyu 513 sesuai dengan surat Presiden RI perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara,” kata Anton, Selasa, 8 Februari 2022.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan di paripurna menanyakan kepada peserta apakah hasil keputusan Komisi I DPR bisa disahkan sebagai keputusan DPR RI.
“Kami menanyakan kepada sidang terhormat, apalah penjualan barang milik negara KRI Teluk Mandar dan KRI Teluk Penyu apakah bisa disetujui?" tanya Dasco.
“Setuju” jawab para Anggota yang diikuti ketukan palu pimpinan paripurna.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR menyampaikan Indonesia tak kekurangan kapal perang. Hal ini lantaran DPR sudah menyetujui penjualan KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.
Alasan dua kapal itu dijual karena dari usia sudah uzur dan tak layak digunakan. Prabowo bilang, dirinya sudah berkoordinasi dengan Presiden Jokowi terkait rencana dalam dua tahun ke depan.
"Saya telah laporkan ke Presiden, kabinet, bahwa dalam 24 bulan kita akan punya mungkin sampai dengan 50 kapal perang yang siap tempur," kata Prabowo dalam raker dengan komisi I DPR, Kamis, 27 Januari 2022.