Kasus COVID-19 Melonjak, Rapat DPR Maksimal Hanya 2,5 Jam
- VIVA / Anwar Sadat
VIVA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya telah menerapkan sejumlah kebijakan mekanisme rapat kerja saat ini. Hal itu menyusul melonjaknya angka kasus positif COVID-19 di lingkungan Gedung DPR RI.Â
Menurut Dasco, kini rapat di DPR maksimal kehadiran fisik sebanyak 30 persen dan berlangsung tidak lebih dari 2,5 jam.
"Jadi rapat itu 30 persen (kehadiran fisik), itu sudah total dengan sekretariat, anggota DPR, dan mitranya. Waktu rapat tidak boleh lebih dari 2,5 jam," kata Dasco kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Februari 2022.
Dasco menuturkan, semua anggota yang hadir di ruangan rapat diwajibkan membawa hasil tes negatif PCR. Selain itu, kata politikus Partai Gerindra ini, para anggota parlemen juga akan menjalani tes swab antigen yang disediakan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
"Yang hadir dalam rapat selain membawa PCR dan juga sebelum rapat menjalani tes antigen di sini," ujarnya.Â
Diketahui, data terakhir yang terpapar COVID-19 di lingkungan DPR sejumlah 228 orang per pekan kemarin. Jumlah itu meliputi anggota DPR RI, pegawai maupun tenaga ahli.