Eks Koruptor Kembali Berpolitik, KPU: Tak Ada Larangan
- VIVA/ Agus Rahmat.
VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra merespons ihwal mantan terpidana kasus korupsi atau mantan koruptor seperti Romahurmuziy di PPP dan Andi Mallarangeng di Partai Demokrat yang kembali berpolitik.
Menurut Ilham, tidak ada larangan bagi mantan koruptor kembali berpolitik, khususnya aktif di partai politik (parpol).
“Tidak diatur (larangan bagi eks koruptor aktif di parpol),” kata Ilham dikonfirmasi awak media, Minggu, 6 Februari 2022.
Kendati demikian, mengenai mantan koruptor terlibat di pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah, kata Ilham mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Regulasi tersebut antara lain UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk pencalonan di pemilihan legislatif dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk pencalonan kepala daerah.
“Kembali ke putusan MK (untuk eks koruptor yang ingin mencalonkan diri di pilkada). (Eks koruptor) harus menunggu 5 tahun setelah masa tahanan berakhir,” imbuhnya.
Baca juga: KPU Usul Kampanye Pemilu 2024 Selama 120 Hari, Pemerintah 90 Hari