Eks Koruptor Kembali Berpolitik, KPU: Tak Ada Larangan

Ketua KPU Ilham Saputra.
Sumber :
  • VIVA/ Agus Rahmat.

VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra merespons ihwal mantan terpidana kasus korupsi atau mantan koruptor seperti Romahurmuziy di PPP dan Andi Mallarangeng di Partai Demokrat yang kembali berpolitik.

Prabowo: Tak Ada yang Kebal Hukum di Bawah Pemerintahan Saya

Menurut Ilham, tidak ada larangan bagi mantan koruptor kembali berpolitik, khususnya aktif di partai politik (parpol).

“Tidak diatur (larangan bagi eks koruptor aktif di parpol),” kata Ilham dikonfirmasi awak media, Minggu, 6 Februari 2022.

Viral! Interogasi Maling Motor dengan Ular Cobra, Warganet Usul Koruptor Diperlakukan Sama

Kendati demikian, mengenai mantan koruptor terlibat di pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah, kata Ilham mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Regulasi tersebut antara lain UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk pencalonan di pemilihan legislatif dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk pencalonan kepala daerah.

Persyaratan Peserta Pemilu Disarankan Diperketat setelah MK Hapus Presidential Threshold

“Kembali ke putusan MK (untuk eks koruptor yang ingin mencalonkan diri di pilkada). (Eks koruptor) harus menunggu 5 tahun setelah masa tahanan berakhir,” imbuhnya.

Baca juga: KPU Usul Kampanye Pemilu 2024 Selama 120 Hari, Pemerintah 90 Hari

Presiden RI Prabowo Subianto saat menghadiri Pembukaan Kongres Ke-XVIII Muslimat Nahdlatul Ulama (NU).

Koruptor Tak Kembalikan Uang Korupsi, Prabowo Minta Jaksa Agung, Kapolri hingga KPK untuk Tindak Tegas

Prabowo minta para koruptor sadar dan mengembalikan uang hasil korupsi.

img_title
VIVA.co.id
10 Februari 2025