Eks Koruptor Kembali Berpolitik, KPU: Tak Ada Larangan

Ketua KPU Ilham Saputra.
Sumber :
  • VIVA/ Agus Rahmat.

VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra merespons ihwal mantan terpidana kasus korupsi atau mantan koruptor seperti Romahurmuziy di PPP dan Andi Mallarangeng di Partai Demokrat yang kembali berpolitik.

Setelah Usul Pakai Uang Zakat, Ketua DPD Kini Minta Dana Koruptor untuk MBG

Menurut Ilham, tidak ada larangan bagi mantan koruptor kembali berpolitik, khususnya aktif di partai politik (parpol).

“Tidak diatur (larangan bagi eks koruptor aktif di parpol),” kata Ilham dikonfirmasi awak media, Minggu, 6 Februari 2022.

Fungsi Legislasi DPR Terganggu jika Parliamentary Threshold Dihapus, Menurut Elite Gerindra

Kendati demikian, mengenai mantan koruptor terlibat di pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah, kata Ilham mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Regulasi tersebut antara lain UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk pencalonan di pemilihan legislatif dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk pencalonan kepala daerah.

Pengamat Ingatkan Parpol Punya Waktu Tiga Tahun untuk Berbenah setelah Presidential Threshold Dihapus

“Kembali ke putusan MK (untuk eks koruptor yang ingin mencalonkan diri di pilkada). (Eks koruptor) harus menunggu 5 tahun setelah masa tahanan berakhir,” imbuhnya.

Baca juga: KPU Usul Kampanye Pemilu 2024 Selama 120 Hari, Pemerintah 90 Hari

Ketua Harian DPP Grib Jaya, Anan Wijaya

Persyaratan Peserta Pemilu Disarankan Diperketat setelah MK Hapus Presidential Threshold

GRIB Jaya menilai peraturan persyaratan partai politik peserta Pemilu harus diperketat usai MK resmi menghapus presidential threshold 20 persen kursi di DPR.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025