Elite Gerindra Sarankan Pemerintah Tunda Vaksin Anak, Ini Alasannya

Vaksin COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah disarankan untuk menunda pemberian vaksin terhadap anak usia 6-11 tahun. Hal ini karena mencuatnya informasi sejumlah anak di Tanah Air mengalami sakit usai disuntik vaksin.

Presiden Prabowo Bilang Sistem di Pilkada Sudah Baik, Kalau Ada Kekurangan Diperbaiki

Demikian disampaikan Anggota Dewan Pakar Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono. Menurut dia, isu ini mesti jadi perhatian pemerintah terutama Kementerian Kesehatan untuk turun langsung melakukan analisa mendalam mengenai vaksin yang diberikan kepada anak.

Bagi dia, langkah ini penting untuk menjelaskan dugaan-dugaan yang beredar seperti vaksin expired atau kedaluwasra, kelebihan dosis, atau salah memilih jenis vaksin dan sebagainya.

Cagub Banten Andra Soni Mengaku Tegang, Gunakan Hak Pilihnya di TPS 29 Bersama Keluarga

Bambang merujuk badan kesehata dunia atau WHO serta beberapa negara maju seperti Jerman, Jepang yang merekomendasikan vaksin Pfizer dengan dosis sepertiga dari dosis dewasa untuk usia anak.

Pun, menurut Kemenkes per 14 Desember 2021, vaksin anak di Tanah Air menggunakan jenis Sinovac. Dia bilang mungkin belum ada negara yang pakai vaksin Sinovac untuk kepentingan vaksin anak usia 6-11 tahun kecuali China.

Presiden Prabowo Subianto: Terserah Rakyat, Pilih yang Baik, Bagus Semuanya

Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono.

Photo :
  • Istimewa

Dia juga menyoroti pernyataan Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil bahwa semua provinsi ada yang mendekati kedaluwarsa. Namun, tetap akan diberikan berjumlah sebesar 180 ribu dosis.

“Saya sangat heran, sedangkan kita saja beli makanan atau roti, jika tanggalnya mendekati expired tidak akan kita beli. Apalagi vaksin yang bisa berdampak terhadap keselamatan nyawa dari buah hati kita,” tutur eks anggota DPR tersebut.

Menurut dia, beberapa negara seperti Jerman, Amerika Serikat dan Jepang, vaksin anak hanya diberikan apabila emergency darurat yang diinginkan orang tua anak.  Pun, rata-rata mereka menyediakan tak lebih dari 20 persen dari jumlah anak-anak di usia 5-11 tahun. Hal itu dengan catatan orang tua anak wajib membuat satu pernyataan bila si orang tua atau anak menginginkan untuk divaksin.

"Bukan terbalik seperti yang ada di Indonesia, anak-anak dipaksa untuk dilakukan vaksinasi dan bahkan ada beberapa daerah yang mewajibkan paksa. Dan, bila tidak vaksin tidak diperbolehkan sekolah," jelas Bambang yang juga Ketua Dewan Penasihat Gerindra Jatim.

Sementara, ia mengkrititi praktik dalam vaksinasi di Tanah Air, pihak orang tua murid diminta membuat pernyataan tidak akan menuntut. Surat pernyataan ini bila anaknya yang divaksin mengalami masalah kesehatan.

Dia mengingatkan anak-anak merupakan generasi penerus yang harus dijaga untuk melanjutkan dan mewujudkan cita-cita bangsa. Maka itu, pemerintah harus bijak dan teliti untuk membuat kebijakan, khususnya vaksinasi bagi anak. 

"Semua kebijakan pemerintah adalah merupakan tanggung jawab dari pemerintah, bukan tanggung jawab dibebankan kepada rakyatnya. Dan, vaksinasi untuk anak sementara harus ditunda pelaksanaannya. Evaluasi hingga tuntas dan baru diberikan kepada anak-anak bila vaksin dapat diterima secara aman," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya