DPR Serahkan Draf IKN ke Pemerintah
- ANTARA/HO-DPR RI/am
VIVA – Sekretariat Jenderal DPR RI dikabarkan telah menyerahkan Draf Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg). Draf tersebut diantar langsung oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar pada Kamis kemarin, 27 Januari 2022.
"Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya 7 hari dan hari ini batas tujuh harinya," kata Indra kepada awak media, Jumat, 28 Januari 2022.
Indra lebih jauh menjelaskan, draf UU IKN yang diserahkan pihaknya sudah lengkap. Selanjutnya, pemerintah diberi waktu untuk mengkaji draf tersebut."Sesuai UUD, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal," ujarnya
Diketahui, DPR telah menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang. Persetujuan diambil dalam sidang paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini, Selasa, 18 Januari 2022.
Hanya Fraksi PKS yang menolak dari 9 fraksi di DPR. Selanjutnya, setelah melalui proses kajian, UU bakal dinomori dan masuk dalam lembaran negara.
Ketua Panitia khusus (Pansus) IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan Pansus telah menyepakati Ibu Kota Negara diberi nama Nusantara yang selanjutnya berganti menjadi Ibu Kota Nusantara. Doli juga menyebut Pansus telah mendengarkan pandangan mini fraksi terkait RUU IKN ini.
Tercatat, 8 fraksi DPR dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya. Sementara itu, hanya Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna.
"Selanjutnya, perkenankanlah kami menyerahkan laporan pembicaraan tingkat I RUU IKN untuk selanjutnya bisa mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna hari ini," kata Doli saat membacakan laporan Pansus RUU IKN di Ruang Paripurna.