DPR Serahkan Draf IKN ke Pemerintah

Sekjen DPR Indra Iskandar
Sumber :
  • ANTARA/HO-DPR RI/am

VIVA – Sekretariat Jenderal DPR RI dikabarkan telah menyerahkan Draf Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg). Draf tersebut diantar langsung oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar pada Kamis kemarin, 27 Januari 2022. 

Penghapusan Presidential Threshold Bikin Beban Partai Politik Makin Berat, Menurut Pengamat

"Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya 7 hari dan hari ini batas tujuh harinya," kata Indra kepada awak media, Jumat, 28 Januari 2022.

Indra lebih jauh menjelaskan, draf UU IKN yang diserahkan pihaknya sudah lengkap. Selanjutnya, pemerintah diberi waktu untuk mengkaji draf tersebut."Sesuai UUD, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal," ujarnya

DPR Ungkap Faktor Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Maret 2025

Diketahui, DPR telah menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang. Persetujuan diambil dalam sidang paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini, Selasa, 18 Januari 2022.

Hanya Fraksi PKS yang menolak dari 9 fraksi di DPR. Selanjutnya, setelah melalui proses kajian, UU bakal dinomori dan masuk dalam lembaran negara.

PDIP soal MK Hapus Ambang Batas Presiden 20%: Kami Tunduk dan Patuh

Ketua Panitia khusus (Pansus) IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan Pansus telah menyepakati Ibu Kota Negara diberi nama Nusantara yang selanjutnya berganti menjadi Ibu Kota Nusantara. Doli juga menyebut Pansus telah mendengarkan pandangan mini fraksi terkait RUU IKN ini. 

Tercatat, 8 fraksi DPR dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya. Sementara itu, hanya Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna. 

"Selanjutnya, perkenankanlah kami menyerahkan laporan pembicaraan tingkat I  RUU IKN untuk selanjutnya bisa mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna hari ini," kata Doli saat membacakan laporan Pansus RUU IKN di Ruang Paripurna.  

Anggota DPR Fraksi PDIP Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

DPR Khawatirkan Jumlah Capres Terlalu Banyak karena MK Hapus Presidential Threshold

Ketua Komisi II DPR RI mengkhawatirkan jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terlalu banyak akibat putusan MK yang menghapus presidential threshold.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025