Prabowo ke DPR, Bahas Rencana Penjualan 2 Kapal Perang TNI AL
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akhirnya buka-bukaan soal alasan pemerintah menjual bekas kapal perang Republik Indonesia (KRI) yakni Kapal Eks KRI Teluk Mandar 514 dan Kapal Eks KRI Teluk Penyu 513, akhirnya dibeberkan.
Menurut Menhan Prabowo kapal tersebut dijual lantaran sudah tidak bisa digunakan lagi. "Ya, karena memang sudah nggak bisa dipakai lagi," kata Prabowo sebelum rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.
Adapun raker ini membahas persetujuan DPR atas penjualan dua kapal bekas KRI tersebut yang merupakan barang milik negara.
Prabowo mengklaim semua prosedur untuk penjualan 2 kapal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, kata Ketum Partai Gerindra itu, penjualan tersebut tetap akan dibahas bersama DPR untuk dimintai pandangan dan persetujuan dari mereka.
"Ada prosesnya, sudah melalui prosedur semua. Kalau tidak salah sudah ada yang tenggelam. Nanti kita bicarakan," ujarnya.
Prabowo lebih lanjut menambahkan, tidak ada alasan lain dari penjualan 2 kapal eks KRI tersebut selain karena alasan teknis. "Iya (alasan teknis)," tegas Prabowo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surat tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, saat pembukaan masa Sidang III tahun 2021-2022 DPR RI, Kamis 13 Januari 2021. Diantaranya adalah rencana penjualan 2 kapal perang.Â
Awalnya, sidang dimulai dengan pelantikan anggota Pergantian Antar Waktu atau PAW oleh Ketua DPR Puan Maharani. Lalu Muhaimin yang memimpin sidang, membacakan agenda yakni pidato Ketua DPR sebagai pembukaan masa sidang. Setelah itu, Muhaimin memberi tahu bahwa pimpinan DPR menerima enam pucuk surat dari Presiden RI.Â
"Pimpinan dewan telah menerima enam pucuk surat dari Presiden RI," kata Muhaimin, saat memimpin sidang, dikutip dari youtube DPR RI, Jumat 14 Januari 2022.Â
Diantara surat itu adalah mengenai Duta Besar Indonesia, yang beberapa hari lalu dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara. Begitu juga surat-surat lainnya seperti penunjukan perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU di dewan.Â
Kemudian, surat lainnya adalah permohonan izin untuk menjual kapal. "Surat Nomor R52 Pres 10 2021 tertanggal 29 Oktober 2021 hal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal X KRI Teluk Mandar 514 dan Kapal KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan," jelas Muhaimin.Â
Maka berdasarkan peraturan yang ada, surat-surat tersebut akan ditinda lanjuti oleh DPR. "Surat-surat tersebut akan kita tindaklanjuti sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku," kata Muhaimin.Â
Tidak dijelaskan, kenapa kedua kapal tersebut ingin dijual. Namun anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin  menyebut surat Presiden tersebut pada intinya meminta persetujuan DPR agar status 2 kapal tersebut tak lagi sebagai kapal perang RI boleh dijual atau digunakan untuk keperluan nonmiliter setelah persenjataan dan navigasi militer diambil.Â