KPU Usul Kampanye Pemilu 2024 Selama 120 Hari, Pemerintah 90 Hari

Ilustrasi alat peraga kampanye (APK) Pilkada. (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

VIVA – Masa kampanye Pemilu Serentak 2024 dapat dipersingkat menjadi 90 hari atau tiga bulan. Durasi masa kampanye pemilu itu bisa dipersingkat tergantung kesiapan pemerintah dalam menyediakan logistik pemilu

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

"Kalau 90 hari memungkinkan itu tergantung bagaimana pemerintah mengeluarkan Perpres atau peraturan agar kemudian dalam proses pengadaan logistik dipercepat," kata Ketua KPU Ilham Saputra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.

Menurut Ilham, masa kampanye sangat terkait dengan logistik pemilu. Semakin cepat pengadaan logistik pemilu, maka waktu kampanye juga akan disesuaikan untuk dipersingkat.

Disahkan Pemerintah, Ini Struktur Kepengurusan PMI di Bawah Jusuf Kalla

Dalam rapat kerja dengan Komisi II hari ini, KPU mengusulkan masa kampanye selama 120 hari atau 4 bulan, dari 14 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024.

Ilham menuturkan, durasi masa kampanye ini, berdasarkan hasil simulasi jadwal dan tahapan pemilu yang dilakukan KPU. Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menolak usulan tersebut.

Pemerintah Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen dengan Asas Keadilan dan Gotong Royong

Menurutnya, masa kampanye 4 bulan  terlalu lama. Pun, ia selaku perwakilan pemerintah mengusulkan agar masa kampanye selama 90 hari atau tiga bulan saja.

Anggota Komisi II DPR cenderung mendorong agar masa kampanye dipersingkat agar lebih efisien. Alasannnya  mencegah terjadi polarisasi dan mengantisipasi situasi pandemi yang belum jelas berakhirnya.

Lamanya masa kampanye ini akan diputuskan lagi oleh DPR, KPU dan pemerintah setelah melakukan simulasi tahapan dan jadwal Pemilu Serentak 2024.

Ilham menambahkan, KPU akan segera melakukan simulasi-simulasi tahapan dan jadwal pemilu serentak 2024 usai tanggal pemungutan suara disepakati pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

KPU, kata Ilham, sudah menyiapkan rancangan tahapan dan jadwal Pemilu Serentak 2024. Namun, harus dibicarakan lagi dengan pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu yang lain.

"Justru itu tadi, kesepakatan tentang hasil rapat adalah lakukan simulasi terlebih dahulu, jadi harus ada pertemuan pemerintah dengan DPR dan juga penyelenggara pemilu untuk memastikan hal tersebut (tahapan dan jadwal pemilu)," kata Ilham.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya