Pemerintah Sepakat Pemungutan Suara Pemilu 14 Februari 2024
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Penentuan jadwal pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024 akhirnya selesai. Pemerintah sepakat dengan usulan KPU agar hari pencoblosan Pemilu 2024, yakni pada 14 Februari 2024.
Kesepakatan tersebut disepakati antara KPU, DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian selaku perwakilan pemerintah dalam rapat di Komisi II DPR RI.
"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Jadi, 14 Februari," kata Ketua KPU Ilham Saputra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.
Ilham menjelaskan, tanggal 14 Februari jatuh pada hari Rabu seperti waktu Pemilu sebelumnya digelar. Tanggal 14, kata Ilham, juga pernah diusulkan KPU dalam rapat di DPR sebelumnya.
"Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari permah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," ujarnya.
Sementara, Mendagri Tito Karnavian menambahkan, pemerintah sepakat Pemilu 2024 dihelat pada 14 Februari.
Eks Kapolri itu mengatakan perlu jeda waktu yang panjang antara Pileg, Pilpres dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.
Adapun agenda Pilkada serentak rencananya akan dihelat pada November 2024.
"Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu Pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November," kata Tito.
Sebelumnya, dari DPR sudah menyuarakan agar tahapan seperti pemungutan suara Pemilu 2024 segera ditetapkan dan disepakati pemerintah. Tujuannya agar rangkaian tahapan Pemilu 2024 bisa diumumkan.
Selain itu, penyelenggara pemilu seperti KPU juga sudah meyiapkan jauh-jauh hari. Sebab, Pemilu 2024 memiliki kompleksitas lantaran Pilpres, Pileg dan Pilkada digelar di tahun yang sama.